Rekonstruksi mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam pembuktian suatu perkara pidana, yaitu memperjelas dan memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan cara memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana, sehingga lebih meyakinkan kepada penyidik tentang tindak pidana tersebut. kebenaran keterangan tersangka atau saksi. Rekonstruksi digunakan untuk mendapatkan gambaran tentang tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi sehingga tindak pidana menjadi lebih jelas. Rekonstruksi kekuatan pembuktian (rekonstruksi) yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan suatu tindak pidana merupakan hasil rekonstruksi sebagai keterangan dari tersangka/terdakwa di luar ruang sidang, apabila sesuai dengan salah satu alat bukti yang lain, maka akan berfungsi sebagai sarana untuk menemukan bukti di persidangan atau instruksi. Kendala yang sering dihadapi penyidik dalam melakukan rekonstruksi yaitu hambatan eksternal berasal dari masyarakat yang tidak dapat bekerjasama atau tidak kooperatif pada saat rekonstruksi dilakukan oleh penyidik. Sedangkan kendala lain berupa hambatan internal pelaksana rekonstruksi tidak dihadapi penyidik. Upaya yang dilakukan penyidik dalam mengatasi kendala tersebut adalah dengan meningkatkan keamanan baik bagi tersangka pelaku tindak pidana maupun pada saat dilakukan rekonstruksi di TKP.