Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

LITERASI PERBANKAN SYARIAH: KONSEP DAN KESESUAIANNYA DENGAN NILAI-NILAI EKONOMI DALAM AL-QURAN Annisyah Paradhita Sari; Riswan Rambe; Irma Verawati
Diklat Review : Jurnal manajemen pendidikan dan pelatihan Vol 7 No 2 (2023)
Publisher : Komunitas Manajemen Kompetitif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35446/diklatreview.v7i2.1490

Abstract

Literacy is part of the opportunities and challenges of Islamic banking in Indonesia, Islamic banking literacy needs to be carried out to various segments of society. The level of Islamic financial literacy is low, reaching only 9.14% in 2022. Financial literacy is an intrinsic factor that influences and motivates people to seek information and act based on what they know. Literacy can be used as a tool to further increase public understanding of Islamic banking in an effort to increase the market size of Islamic banks. In 2022, around 65.82 million people or nearly a quarter (24.00%) of Indonesia's population are in the age group between 16-30 years or are referred to as youth. Teenagers as part of Indonesian society become agents of change and have potential in the development of Islamic banks. This community service activity was carried out at the Jami' Ulayat Percut Sei Tuan Mosque. The participants who took part in this activity were the youth of the Jami' Ulayat Percut Sei Tuan Mosque Keywords: Literacy, Sharia Banking, Youth
ANALISIS PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH PADA BISNIS RITEL SYARIAH MINIMARKET 212 MART MEDAN DENAI Safira Windianti; Riswan Rambe
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No 4 Tahun 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v6i4.23508

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan, Bagaimana Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah pada minimarket 212 Mart Medan Denai, Apa saja kendala yang dihadapi saat menerapkan prinsip-prinsip syariah pada minimarket 212 Mart Medan Denai. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif dimana peneliti melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi kemudian menganalisisnya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip syariah di minimarket 212 Mart Medan Denai masih belum sepenuhya menerapkan prinsip-prinsip syariah, dari ke Enam prinsip yang ada hanya Lima prrinsip syariah saja yang diterapkan diantaranya yaitu Prinsip keadilan (Al-Adliyah) keadilan dalam aktivitas ekonomi berupa adil dalam menakar timbangan, dalam penentuan harga, dan dalam kualitas produk. Prinsip berbuat kebaikan (Al-I?s?n) dengan mengimplementasikan prinsip kebaikan kita dapat memberikan apapun yang terbaik yang kita miliki. Prinsip ketercukupan (Al-Kif?yah) prinsip ini dapat dilakukan dengan cara menyantuni fakir miskin, anak yatim, dan sebagainya. Prinsip keseimbangan (Al-Wasa?iyah) memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan, tidak membedakan pelayanan antara pelanggan yang kaya dengan pelanggan yang sederhana. Prinsip kejujuran (As- Shiddiq) dan kebenaran (Al-Haq) minimarket 212 mart Medan Denai tidak memanipulasi harga dan tidak mengambil terlalu banyak keuntungan dari yang seharusnya. Juga terdapat kendala dalam menerapkan menerapkan prinsip syariah di minimarket 212 Mart Medan Denai yaitu prinsip Al-Mas??liyah (accountability, pertanggung jawaban). Dimana pihak minimarket 212 Mart Medan Denai untuk produk yang dijual masih belum semuanya memiliki label halal, dan masih adanya kelalaian dari pihak karyawan dalam menghimpun dana.
MEMBANGUN KEBEBASAN FINANSIAL BERDASARKAN PERSPEKTIF CASHFLOW QUADRANT Rahmat Kurniawan; Riswan Rambe; Atiqah Sihombing
JURDIMAS : Jurnal Pengabdian Masyrakat Universitas DIPA Makassar Vol 1 No 2 (2023): Jurnal Pengabdian Masyarakat (JURDIMAS)
Publisher : JURDIMAS : Jurnal Pengabdian Masyrakat Universitas DIPA Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Financial Freedom (Kebebasan Finansial) adalah situasi dimana anda terbebas dari rasa takut dan rasa cemas atas keuangan anda akan habis dan memiliki kebebasan atas kekuatan keuangan yang dimiliki tanpa harus dengan bekerja lebih keras. Langkah-langkah mencapai kebebasan finansial adalah : membuat rencana keuangan ; Bebas dari hutang konsumtif ; memiliki dana darurat ; pengembangan potensi diri. Selanjutnya berdasarkan kaca mata Cashflow Quadran adalah yakni dengan melakukan sinergitas antara pendapatan aktif dan pendapatan pasif. Artinya pendapatan yang berasal dari employee, self employee (quadran kiri) dan pendapatan yang berasal dari business, investment (quadran kanan). Sehingga seperti ibarat kursi yang memiliki empat kaki yang tegak dan kokoh. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan desktiftif. Kegiatan ini memberikan hasil evaluasi diantaranya adalah diskusi membangun kebebasan finansial berdasarkan perspektif Qashflow Quadran memberikan motivasi kepada mahasiswa untukdapat memiliki pendapan aktif dan pendapatan pasif guna kehidupan yang mapan dan mandiri di kehidupan kini dan masa yang akan datang.
MARI KITA TINGGALKAN RIBA PADA MAS MIFTAHUSSALAM Riswan Rambe; Alim Murtani; Widia Rada Utami
JURDIMAS : Jurnal Pengabdian Masyrakat Universitas DIPA Makassar Vol 1 No 2 (2023): Jurnal Pengabdian Masyarakat (JURDIMAS)
Publisher : JURDIMAS : Jurnal Pengabdian Masyrakat Universitas DIPA Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Islam merupakan agama yang memberikan ajaran kepada penganutnya tentang keadilan lawan kata dari zalim, kasih sayang antar sesama mahkluk seluruh ajaran yang tertulis dalam Al-Qur’an dan Hadis serta ijma ulama mengatakan bahwa ajaran islam memberikan keadilan seluruhnya, makanya dari itu Islam melarang sangat keras pemeluknya melakukan praktek riba dalam kehidupannya. Bahkan riba termasuk kata Rasulullah termasuk salah satu dosa besar yang harus ditinggalkan.Setiap manusia yang melakukan riba maka terputus keberkahan dari Allah dan rasulnya. Begitu juga dalam hal kebahagian pelaku riba tidak akan mendapatkan kebahagian dalam hidupnya, termasuk juga kekayaan pelaku riba tidak akan mendapatkan kekayaan yang membawa manfaat untuk kehidupan akhiratnya. Oleh karena itu setiap umat muslim wajib meninggalkan riba termasuk anak-anak MAS Miftahussalam.
WAKAF SEBAGAI SOLUSI MEMBANGUN EKONOMI UMAT ISLAM Riswan Rambe; Rahmat Kurniawan; Muhammad Budimansyah
JURDIMAS : Jurnal Pengabdian Masyrakat Universitas DIPA Makassar Vol 1 No 2 (2023): Jurnal Pengabdian Masyarakat (JURDIMAS)
Publisher : JURDIMAS : Jurnal Pengabdian Masyrakat Universitas DIPA Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf merupakan salah satu filantropi umat Islam atau merupakan strategi umat Islam untuk meningkatkan prekonomian umat islam, tidak hanya di jaman Rasulullah, sahabat, dan tabi’in bahkan pada saat ini wakaf merupakan cara yang tepat untuk membangun ekonomi umat islam dari kemiskinan. Pada saat ini melalui lembaga pemerintah BAZNAS, BAZDA serta Badan Wakaf Indonesia bersama-sama memberikan jalan kepada umat islam di Indonesia mengumpulkan dari pada pewakif untuk disalurkan kepada yang tepat sasaran, bahkan pada saat ini pewakif boleh berbagai macam wakafnya tidak hanya bersifat harta yang tidak bergerak (tanah hanya untuk tempat ibadah seperti masjid) namun pewakif boleh mewakafkan uangnya untuk dikelola yang mengelola wakaf umat Islam untuk diberdayakan hasilnya diberikan kekuatan ekonomi umat Islam.
MARI KITA TINGGALKAN RIBA PADA MAS MIFTAHUSSALAM Riswan Rambe; Alim Murtani; Widia Rada Utami
JURDIMAS : Jurnal Pengabdian Masyrakat Universitas DIPA Makassar Vol 2 No 2 (2024): Jurnal Pengabdian Masyarakat (JURDIMAS)
Publisher : JURDIMAS : Jurnal Pengabdian Masyrakat Universitas DIPA Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Islam merupakan agama yang memberikan ajaran kepada penganutnya tentang keadilan lawan kata dari zalim, kasih sayang antar sesama mahkluk seluruh ajaran yang tertulis dalam Al-Qur’an dan Hadis serta ijma ulama mengatakan bahwa ajaran islam memberikan keadilan seluruhnya, makanya dari itu Islam melarang sangat keras pemeluknya melakukan praktek riba dalam kehidupannya. Bahkan riba termasuk kata Rasulullah termasuk salah satu dosa besar yang harus ditinggalkan.Setiap manusia yang melakukan riba maka terputus keberkahan dari Allah dan rasulnya. Begitu juga dalam hal kebahagian pelaku riba tidak akan mendapatkan kebahagian dalam hidupnya, termasuk juga kekayaan pelaku riba tidak akan mendapatkan kekayaan yang membawa manfaat untuk kehidupan akhiratnya. Oleh karena itu setiap umat muslim wajib meninggalkan riba termasuk anak-anak MAS Miftahussalam