Farida Sintha Putri
STAI Al-azhar Menganti Gresik

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Asuransi dalam Pandangan Ekonomi Islam Farida Sintha Putri; mochammad andre agustianto
Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam Vol. 9 No. 1 (2021): Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam
Publisher : Prodi Ekonomi Syariah STAI Al-Azhar Menganti Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/aliqtishod.v9i1.229

Abstract

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi itu mempunyai tujuan untuk mengganti kerugian pada tertanggung sesuai dengan perjanjian diantara keduanya diawal perjanjian. Sedangkan manfaat dari adanya asuransi ialah memberikan rasa terjamin atau rasa aman dalam menjalankan usaha, dapat mengurangi timbulnya kerugian-kerugian, dapat menjadi alat untuk modal pendapatan untuk harapan masa depan dll. Dalam pandangan islam asuransi diperbolehkan karena tidak ada nash yang melarangnya dan sudah memenuhi akad atau perjanjian diantara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian itu dan tidak ada unsur paksaan dan di dalamnya terdapat unsur yang saling menguntungkan keduanya.
Asuransi dalam Pandangan Ekonomi Islam Farida Sintha Putri; mochammad andre agustianto
Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam Vol. 9 No. 1 (2021): Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam
Publisher : Prodi Ekonomi Syariah STAI Al-Azhar Menganti Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/aliqtishod.v9i1.229

Abstract

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi itu mempunyai tujuan untuk mengganti kerugian pada tertanggung sesuai dengan perjanjian diantara keduanya diawal perjanjian. Sedangkan manfaat dari adanya asuransi ialah memberikan rasa terjamin atau rasa aman dalam menjalankan usaha, dapat mengurangi timbulnya kerugian-kerugian, dapat menjadi alat untuk modal pendapatan untuk harapan masa depan dll. Dalam pandangan islam asuransi diperbolehkan karena tidak ada nash yang melarangnya dan sudah memenuhi akad atau perjanjian diantara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian itu dan tidak ada unsur paksaan dan di dalamnya terdapat unsur yang saling menguntungkan keduanya.