Darmawel Saleh
IAIN Curup

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemberian Karangan Bunga Kepada Ahli Musibah Menurut Perspektif MUI Kabupaten Kepahiang Darmawel Saleh; Yusefri; Sumarto; Rifanto Bin Ridwan
KASTA : Jurnal Ilmu Sosial, Hukum, Agama, Budaya dan Terapan Vol. 3 No. 2 (2023): AGUSTUS
Publisher : BALE LITERASI: Lembaga Riset, Pelatihan & Edukasi, Sosial, dan Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58218/kasta.v3i2.660

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana Praktik Pemberian Karangan Bunga di Kabupaten Kepahiang. Kemudian Bagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang mengenai pemberian karangan bunga kepada ahli musibah. Apa hukum (Figh) serta alasan yang digunakan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepahiang dan masyarakat yang memberi dan menerima karangan bunga. Sedangkan tujuan penelitian ini yaitu 1). untuk mengetahui bagaimana praktik pemberian karangan bunga di Kabupaten Kepahiang, 2). untuk mengetahui pendapat pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang mengenai pemberian karangan bunga kepada ahli musibah.dan c). untuk mengetahui dasar hukum (Figh) serta alasan yang digunakan pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepahiang dan masyarakat yang memberi dan menerima karangan bunga. Jenis metode penelitian yang digunakan penulis yaitu metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara guna mengumpulkan data penelitian. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan teologis normatif dan sosialogis. Hasil penelitian ini diketahui bahwasanya praktik dan realita pemberian karangan bunga pada sebagian masyarakat Kabupaten Kepahiang dalam duka maupun suka memberi karangan bunga ini sudah umum terjadi bukan hanya di wilayah perkotaan, namun juga telah menyebar ke daerah pedesaan dalam kabupaten Kepahiang. Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang mayoritas berpendapat bahwa memberi karangan bunga hukumnya boleh karena tidak ada larangan yang melarang mengenai hal tersebut. Sedangkan sebagian pengurus MUI lainnya berpendapat bahwa lebih baik karangan bunga tidak digunakan dan perlu dihindari karena lebih cenderung mengarah pada perbuatan mubazir.