Masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana Praktik Pemberian Karangan Bunga di Kabupaten Kepahiang. Kemudian Bagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang mengenai pemberian karangan bunga kepada ahli musibah. Apa hukum (Figh) serta alasan yang digunakan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepahiang dan masyarakat yang memberi dan menerima karangan bunga. Sedangkan tujuan penelitian ini yaitu 1). untuk mengetahui bagaimana praktik pemberian karangan bunga di Kabupaten Kepahiang, 2). untuk mengetahui pendapat pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang mengenai pemberian karangan bunga kepada ahli musibah.dan c). untuk mengetahui dasar hukum (Figh) serta alasan yang digunakan pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepahiang dan masyarakat yang memberi dan menerima karangan bunga. Jenis metode penelitian yang digunakan penulis yaitu metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara guna mengumpulkan data penelitian. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan teologis normatif dan sosialogis. Hasil penelitian ini diketahui bahwasanya praktik dan realita pemberian karangan bunga pada sebagian masyarakat Kabupaten Kepahiang dalam duka maupun suka memberi karangan bunga ini sudah umum terjadi bukan hanya di wilayah perkotaan, namun juga telah menyebar ke daerah pedesaan dalam kabupaten Kepahiang. Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang mayoritas berpendapat bahwa memberi karangan bunga hukumnya boleh karena tidak ada larangan yang melarang mengenai hal tersebut. Sedangkan sebagian pengurus MUI lainnya berpendapat bahwa lebih baik karangan bunga tidak digunakan dan perlu dihindari karena lebih cenderung mengarah pada perbuatan mubazir.
Copyrights © 2023