Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Joong-Ki

Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Digitalisasi Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi Irwandi Irwandi; Kosariza Kosariza; Meri Yarni; Adeb Davega; Rifqi Febrian
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2481

Abstract

Program Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro. Jambi dengan thema Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Digitalisisasi Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa. Pelaksanaan pemerintahan desa tidak terlepas dari dari Geografis/ wilayah desa, ,masyarakat desa dan pemerintah desa. Ketiga komponen tersebut saling berkaitan dalam proses pencapaian tujuan pemerintahan desa dan masyarakat desa terutama dalam masalah pemerintah desa dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. .Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Dan mencari solusi dalam permasalahan yang muncul.. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas, kewajiban hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa supaya efeisien, efektif dan transparan.Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di di desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan metode yang dilakukan adalah ceramah, diskusi dan tanya jawab. Dengan harapan bahwa pemerintah desa dapat memahami tentang arti penting dan manfaat digitalisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa serta meningkatkan kompetensi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini mitra dapat memahami tentang meningkatkan pemahamannya arti pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa; mitra dapat meningkatkan pemahaman arti pentingnya peraturan desa; mitra memahami prosedur pembentukan peraturan desa; mitra memahami pentingnya keberadaan peraturan desa; mitra mampu melaksanakan tertib administrasi desa melalui penciptaan peraturan desa; mitra dapat melaksanakan pemerintahan desa yang baik melalui peraturan desa dan peraturan perundang-undang lainnya (kebijakan) dengan cara digitalisasi; Perlu sosialisasi secara umum dari pihak terkait tentang pelaksanaan dan pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan pemerintahan desa secara berkelanjutan.