Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana mekanisme dalam transaksi jual beli kosmetik berbasis E-commerce, untuk mengetahui bagaiman dampak dari jual beli berbasis E-commerce, dan untuk mengetahui bagaiman perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi jual beli kosmetik berbasis E-commerce. Adapun jenis penelitian yang dilakukan ialah penelitian kepustakaan (Library reseacrh), dengan pendekatan yuridis-normatif. Sumber data yang digunakan sesuai dengan pokok permasalahan seperti undang-undang, buku, literatur, jurnal, hingga karya tulis lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan cara memahami, memperoleh, menganalisis bahan pustaka serta dokumen terkait, lalu penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jual beli dengan berbasisi E-commerce memiliki dampak yang besar dalam dunia bisnis, khususnya dalam penjualan kosmetik, E-commerce mempunyai daya tarik yang kuat sehingga banyak masyarakat tergiur untuk melakukan jual beli dengan cara E-commerce., dimana memunculkan berbagai masalah seperti, masalah penipuan, keamanan, dan ketidak sesauian barang. Dengan demikian E-commerce dalam UU ITE telah memberikan perlindungan hukum, keamanan serta kepastian mengenai kerugian yang didapat oleh setiap konsumen, dan perlindungan hukum terhadap dua belah pihak dalam transaksi jual beli berbasisr E-commerce, meliputi perlindungan hukum dalam perjanjian yang telah diuat oleh marchant dalam bentuk aturan yang telah disepakati kedua belah pihak dan perlindungan hukum tersebut berasala dari pasal 25 UU ITE yang mengatur tentang privacy berupa data pribadi marchant, dan konsumen.