Nisa Khoerun Nida
Universitas Ibn Khaldun Bogor

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: Universitas Ibn Khaldun Bogor Latifah Ratnawaty; Prihatini Purwaningsih; Nisa Khoerun Nida
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023): Oktober 2023
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15193

Abstract

Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bukan suami sahnya dengan seorang perempuan yang juga bukan istri sahnya. Dari perbuatan tersebut akan lahirlah seorang anak sehingga anak tersebut statusnya sebagai anak luar nikah. Pelaksanaan wali nikah bagi anak perempuan luar nikah menimbulkan suatu problem tersendiri, yaitu siapa yang berhak menjadi wali nikah ketika anak perempuan luar nikah tersebut hendak menikah. Seperti yang sering terjadi di KUA Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, masih banyak masyarakat terutama seorang ayah yang menikahkan anak perempuan luar nikah yang mana yang menjadi walinya adalah ayah kandungnya sendiri. Ini sering dilakukan dikarenakan faktor ketidaktahuan atau hanya ingin menutupi aib keluarga semata. Permasalahan dan lokasi penelitian yang diangkat yaitu bagaimana pelaksanaan wali nikah bagi anak perempuan luar nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Jenis penelitian yang digunakan dalam hal ini adalah normatif empiris dengan pendekatan penelitian secara kualitatif. Adapun hasil penelitian ini bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan. Begitu pentingnya wali dan saksi dalam akad nikah sehingga wali dan saksi menjadi rukun dalam acara akad nikah. Dalam pelaksanaannya, seharusnya ayah dari calon pengantin perempuan mendatangi penghulu untuk bermusyawarah dan mengatakan bahwa anak perempuannya itu adalah anak yang lahir di luar nikah dan meminta wali hakim untuk menikahkannya demi nama baik keluarga pihak perempuan tetap terjaga. Kata Kunci: Anak Luar Nikah, Wali Nikah, Ayah, Anak Perempuan
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Latifah Ratnawaty; Prihatini Purwaningsih; Nisa Khoerun Nida
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15193

Abstract

Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bukan suami sahnya dengan seorang perempuan yang juga bukan istri sahnya. Dari perbuatan tersebut akan lahirlah seorang anak sehingga anak tersebut statusnya sebagai anak luar nikah. Pelaksanaan wali nikah bagi anak perempuan luar nikah menimbulkan suatu problem tersendiri, yaitu siapa yang berhak menjadi wali nikah ketika anak perempuan luar nikah tersebut hendak menikah. Seperti yang sering terjadi di KUA Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, masih banyak masyarakat terutama seorang ayah yang menikahkan anak perempuan luar nikah yang mana yang menjadi walinya adalah ayah kandungnya sendiri. Ini sering dilakukan dikarenakan faktor ketidaktahuan atau hanya ingin menutupi aib keluarga semata. Permasalahan dan lokasi penelitian yang diangkat yaitu bagaimana pelaksanaan wali nikah bagi anak perempuan luar nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Jenis penelitian yang digunakan dalam hal ini adalah normatif empiris dengan pendekatan penelitian secara kualitatif. Adapun hasil penelitian ini bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan. Begitu pentingnya wali dan saksi dalam akad nikah sehingga wali dan saksi menjadi rukun dalam acara akad nikah. Dalam pelaksanaannya, seharusnya ayah dari calon pengantin perempuan mendatangi penghulu untuk bermusyawarah dan mengatakan bahwa anak perempuannya itu adalah anak yang lahir di luar nikah dan meminta wali hakim untuk menikahkannya demi nama baik keluarga pihak perempuan tetap terjaga. Kata Kunci: Anak Luar Nikah, Wali Nikah, Ayah, Anak Perempuan