Desy Nathalia Wehelmince Kock
Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perspektif Masyarakat Kota Kupang Tentang Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Di Media Sosial Desy Nathalia Wehelmince Kock; Adrianus Djara Dima; Rosalind Angel Fanggi
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 4 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i4.927

Abstract

Ada pun yang menjadi rumusan masalah: (1). Bagaimana Perspektif Masyarakat Kota Kupang Tentang Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) di media sosial, penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif. yaitu penelitian hukum terhadap penelitian hukum yuridis normatif pendekatan yang mencakup penelitian terhadap asa-asas hukum, penelitian sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi vertikal dan horizontal, penelitilan perbandingan hukum dan penelitian sejarah hukum. Berdasarkan hasil penelitian ialah Body shaming atau menghina citra tubuh ternyata sudah tumbuh menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat termasuk di Nusa Tenggara Timur dan terkhususnya Kota Kupang, ini dikarenakan 2 faktor yaitu, masyarakat yang tahu akan body shaming dan undang-undang yang mengaturnya dan masyarakat yang tidak tahu body shaming atau penghinaan citra tubuh. Seharusnya masyarakat lebih memperhatikan peraturan yang mengatur tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) agar mereka dapat menjaga perkataan mereka di media sosial. Saran yang diberikan penulis harus adanya pencegahan dengan cara sosialisasi tentang body shaming dan peraturan perundangan yang mengatur body shaming agar masyarakat tahu bahwa body shaming merupakan tindakan melanggar hukum yang mana termaksud dalam penghinaan ringgan karena menghina citra tubuh seseorang dan menimbulkan dampak-dampak negatif terhadap korban body shaming dan pelaku juga akan mendapat saksi pidana.