Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Tinjauan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Kekerasan Seksual Antonius Sigaria; Jimy Pello; Rosalind Angel Fanggi
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i1.758

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual dalam peraturan perundang-undangan danuntuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual di Kabupaten Flores Timur. Jenis penelitian ini adalah yuridis, empiris yang jenis penelitian dapat disebut juga dengan penelitian lapangan. Jenis penelitian ini yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dimasyarakat. Teori perlindungan anak: perlindungan anak tidak hanya mengenai perlindungan atas semua hak dan kepentingan yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial, dan perlindungan anak juga menyangkut generasi muda. Disepakati bahwa dalam situasi dan proses terhadap anak dalam kasus apapun, kepentingan anak selalu di utamakan. Kesimpulannya pelaku yang melakukan tindak pidana terhadap anak di peroses sesuwai perbatanya, kasus tersebut di proses ke pengadilan.
Kajian Hukum Pidana Tentang Penyelesaian Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Lewat Jalur Nonpenal di Kecamatan Rote Timur Nega Mariance Mulik; Rudepel Petrus Leo; Rosalind Angel Fanggi
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i1.771

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah menjelaskan mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) ini merupakan jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah, melindungi, dan menindak lanjuti pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun dalam praktek ternyata masih ada korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan melakukan penyelesaiannya masih ada yang menggunakan jalur kekeluargaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang di gunakan adalah yuridis empiris pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum yang berlaku dan dengan apa yang dipraktekan, kemudian pendekatan yuridis sosiologis pendekatan dengan hukum yang berlaku dimasyarakat dengan mewawancarai korban terkait mengambil jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Peneliian bersifat Deskiptif Kualitatif yaitu data yang diperoleh sesuai dengan permasalahan penelitian kemudian dianalisa, disusun sistematis sehingga diperoleh gambaran jelas dan lengkap dalam kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh dari Kepala Kepolisian Sektor Rote Timur kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diselesaikan diluar pengadilan karena korban merasa pada saat melaporkan sedang emosi, merupakan salah satu alasan kasus kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan melalui jalur non penal. Berdasarkan hasil penelitian dari P.S Kanit Reskrim Wahyu Martono. Kemudian hasil penelitian yang diperoleh dari Kepala Kepolisian Sektor Rote Timur terkait mekanisme penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lewat jalur non penal/kekeluargaan yaitu Korban melaporkan kepada pihak kepolisian kemudian akan di buatkan laporan oleh polisi, hasil keterangan pelapor akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak kepolisian mendatangkan semua pihak baik korba, pelaku, perangkat desa, dan tokoh agama, dibuatkan surat pernyataan yang disetujui bersama atas keputusan yang berasal dari kesepakatan kedua pihak.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Anak di Wilayah Kepolisian Resor Kupang Asriani Jawa; Karolus K. Medan; Rosalind Angel Fanggi
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i1.773

Abstract

Masalah pokok dalam penelitian ini adalah jauh mana faktor penyebab terjadinya kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dan Bagaimana upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk menanggulangi kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk Untuk Mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatanpenganiayaan dan Untuk mengetahui upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam menanggulangi kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta aproach) dan pendekatan fakta (the fact approach). Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Kepolisian Resor Kupang dan di rumah pelaku yaitu di Camplong, dengan metode penelitian menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian adalah kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak adalah karena kurangnya kontrol emosi dan karena mabuk, serta kurangnya kontrol dari keluarga serta masyarakat. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh kepolisian ada 3 yaitu: pertama upaya Preemtif yakni dengan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan di masyarakat dengan menanamkan nilai-nilai yang baik, serta melakukan pembinaan. Kedua upaya preventif yakni dengan melakukan patroli untuk memantau kegiatan-kegiatan yang dilakuka oleh anak atau ditempat-tempat perkumpulan anak-anak tersebut. Ketiga yaitu represif berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman kasus anak lebih mengedepankan proses hukum secara restorative justice yaitu sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti lakukan maka kesimpulan dari penilitian yaitu: Kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak adalah perbuatan yang hampir setiap tahunnya selalu ada, padahal anak adalah penerus bangsa yang kedepannya akan membawa bangsa ini menuju lebih baik, namun tak sangka kejahatan yang dilakukan anak setiap tahunnya selalu ada, namun semua itu bisa diberantas dengan kerjasama orang terdekat yaitu orang tua dan juga masyarakat serta pemerintah dengan pihak kepolisian dalam memberikan aturan serta membina anak menjadi lebih baik lagi agar kejahatan yang dilakukan tidak terulangi lagi.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Penelantaran Anak Usia Sekolah di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu Delfiana Manugae; Adrianus Djara Dima; Rosalind Angel Fanggi
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.780

Abstract

Kejahatan terhadap anak, salah satunya adalah penelantaran anak usia sekolah. Hal ini pada mulanya hanya merupakan suatu tindakan yang terlihat biasa saja, namun hal ini dapat mengakibatkan adanya dampak negatif yagn mempengaruhi masa depan anak. Jenis Penelitian ini adalah yuridis empiris yang dilakukan penelitian secara lapangan dengan sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) penelantaran anak usia sekolah yang ada di lima Dusun pada Desa Fatuketi ini, terdapat 16 orang anak yang berjumlah 14 orang anak putus sekolah dan berjumlah 2 orang anak belum bersekolah pada hal usianya sudah memenuhi persyaratan, diantaranya ialah Jandrianus Tae (14 th), yang putus sekolah setelah menyelesaikan pendidikannya di sekolah dasar karena merasa bahwa otaknya tidak mampu untuk menuntut ilmu di jenjang berikutnya. Ada pun dua orang anak yang sudah berusia Delapan tahun namun belum di sekolahkan oleh orang tua mereka, hal ini dikarenakan faktor ekonomi keluarga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak-anak sehingga terjadi penelantaran. (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah setempat kepada masyarakat seperti sosialisasi tentang kekerasan dan penelantaran terhadap keluarga belum maksimal karena sebagian besar masyarakat yang berprofesi sebagai petani tidak begitu peduli terhadap hal-hal tersebut, sehingga timbul-lah kejahatan yang melanggar hukum dan bagi masyarakat hal itu merupakan perbuatan yang dipandang biasa-biasa saja. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka saran penulis adalah: (1) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Belu diharapkan melakukan sosialisasi ke tempat-tempat yang bagi keluarga disana kurang atau tidak memahami akan pentingnya suatu keharmonisan keluarga dan premenuhan hak setiap anak yang sebagai generasi penerus yang harus cerdas, agar tidak berpengaruh terhadap anak. (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah setempat sudah tepat, namun pemerintah setempat juga harus bekerja sama dengan Dinas Pertanian. Pemerintah setempat juga harus bersosialisasi tentang pentingnya pendidikan bagi anak-anak, anak-anak yang merupakan cita-cita penerus bangsa dan negara haruslah cerdas, cermat dan berguna untuk diri sendiri, masyarakat dan Negara.
Perspektif Masyarakat Kota Kupang Tentang Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Di Media Sosial Desy Nathalia Wehelmince Kock; Adrianus Djara Dima; Rosalind Angel Fanggi
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 4 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i4.927

Abstract

Ada pun yang menjadi rumusan masalah: (1). Bagaimana Perspektif Masyarakat Kota Kupang Tentang Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) di media sosial, penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif. yaitu penelitian hukum terhadap penelitian hukum yuridis normatif pendekatan yang mencakup penelitian terhadap asa-asas hukum, penelitian sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi vertikal dan horizontal, penelitilan perbandingan hukum dan penelitian sejarah hukum. Berdasarkan hasil penelitian ialah Body shaming atau menghina citra tubuh ternyata sudah tumbuh menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat termasuk di Nusa Tenggara Timur dan terkhususnya Kota Kupang, ini dikarenakan 2 faktor yaitu, masyarakat yang tahu akan body shaming dan undang-undang yang mengaturnya dan masyarakat yang tidak tahu body shaming atau penghinaan citra tubuh. Seharusnya masyarakat lebih memperhatikan peraturan yang mengatur tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) agar mereka dapat menjaga perkataan mereka di media sosial. Saran yang diberikan penulis harus adanya pencegahan dengan cara sosialisasi tentang body shaming dan peraturan perundangan yang mengatur body shaming agar masyarakat tahu bahwa body shaming merupakan tindakan melanggar hukum yang mana termaksud dalam penghinaan ringgan karena menghina citra tubuh seseorang dan menimbulkan dampak-dampak negatif terhadap korban body shaming dan pelaku juga akan mendapat saksi pidana.