Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Studi Tentang Keabsahan Perhitungan Kerugian Negara Oleh Inspektorat Daerah Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 58/Pid.Sus/Tpk/2019/Pn.Kpg Intan Angriene Kapitan; Thelma S.M Kadja; Darius Antonius Kian
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 4 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i4.929

Abstract

Hasil dari penelitian ini adalah Hasil penelitian menunjukan bahwa Berdasarkan isi amanat Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 4 Tahun 2016 dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006, terdapat kesesuaian materi, sehingga terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg, dimana yang menetapkan kerugian keuangan negara adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sejatinya dengan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU- X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang menjadi dasar pijakan Majelis Hakim dalam pertimbangan Putusan Nomor: 58/PID.SUS- TPK/2019/PN Kpg tersebut, Pihak Kejaksaaan harusnya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan, setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan, yang menunjuk Inspektorat Daerah Kabupaten Sikka untuk melakukan perhitungan, barulah dinyatakan benar dan sah hasil perhitungannya. Inspektoratd Daerah dalam menghitung kerugian keuangan negara sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 58/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg, adalah tidak berwenang sehingga tidak sah menurut hukum.
Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebelum Dan Sesudah Dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Liontin Helson Samy Tobo; Thelma S.M Kadja; Darius A. Kian
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1070

Abstract

Penentuan perlindungan hukum terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandung merupakan salah satu kejahatan seksual yang mengancam masa depan anak menarik untuk dikaji lebih dalam. Bukan hanya dari segi perlindungan hukumnya saja namun juga mencari dampak psikologi yang dialami tersebut agar dapat diminta perlindungan hukumnya. Rumusan masalah pokok penelitian ini adalah: (1) Apakah Dampak Psikologi terhadap korban kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya sendiri di Kabupaten Timor Tengah Selatan? (2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pencabulan yang di lakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Timor Tengah Selatan? Penelitian dengan metode analisis yuridus kualitatif sesuai dengan data yang diperoleh dengan tetap memperhatikan teori-teori yang di pakai, penelitian ini merupakan penelitian yang bersumber pada data primer, sekunder,tersier dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Bentuk kekerasan yang dialami oleh anak perempuan tersebut yaitu kekerasan fisik dan kekerasan seksual serta dengan adanya perlindungan hukum terhadap anak perempuan berupa pendampingan hukum,relokasi dan penegakan hukum, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Dampak Psikologi yang dirasakan oleh Korban yaitu Trauma yang berkepanjangan mengakibatkan korban takut melihat pelaku secara langsung, Depresi membuat suasana hati korban menurun dan kesehatan mental korban terganggu, merasa paling bersalah dan rasa malu yang besar terhadap lingkungan sekitar. Dari penelitian yang sudah dilakukan maka penulis memberi saran terkait masalah tersebut ialah dalam memberikan didikan yang baik kepada anak seharusnya orang tua selaku orang terdekat, harus menjadi orang terdekat yang baik untuk anak bukan merusak masa depan anak. Karena kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri sangat berdampak negati bagi masa depan anak tersebut. Khususnya anak sebagai generasi penerus bangsa yang benar-benar dapat membangun negara ini.