This Author published in this journals
All Journal Semarang Law Review
Wafda Vivid Izziyana
Fakultas Hukum Universitas Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU YANG TURUT SERTA MENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILEGAL DALAM PUTUSAN NOMOR 123/Pid.Sus/2022/PN Pya Muhamad Ilham; Subaidah Ratna Juita; Wafda Vivid Izziyana
Semarang Law Review (SLR) Vol 4, No 2 (2023): Oktober
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v4i2.7723

Abstract

Penempatan pekerja migran di luar negeri, sering dimanfaatkan calo untuk menguntungkan diri sendiri dan mengakibatkan calon pekerja migran menjadi korban dengan janji kemudahan untuk bekerja diluar negeri, termasuk melanggar prosedur serta ketentuan pemerintah. Salah satu kasusnya terjadi di Lombok dan telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Praya. Banyak oknum tidak bertanggungjawab ikut campur tangan dalam perekrutan calon pekerja migran Indonesia  secara ilegal karena itu dibutuhkan penegakan hukum yang optimal dalam upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana pengiriman PMI ilegal ini. Penelitian ini mengkaji tentang pemidanaan terhadap pelaku yang turut serta menempatan pekerja migran Indonesia ilegal dalam Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Pya dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku yang turut serta menempatkan pekerja migran ilegal dalam Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Pya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, sehingga data yang digunakan adalah data sekunder dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan pemidanaan terhadap pelaku yang turut serta menempatkan pekerja migran Indonesia Ilegal dalam Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Pya, didasari dengan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam menjatuhkan sanksi terhadap Terdakwa, majelis hakim memperhatikan unsur yang tekandung dalam pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan pasal 55 KUHP, keterangan Para Saksi, keterangan Para Terdakwa sendiri, dan dihubungkan dengan barang bukti, juga memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.