Ana Laela Fatikhatul Choiriyah
Universitas Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perjanjian Kerja Bersama Wujud Pelindungan Hukum Bagi Pekerja Bank Pasca Pemberlakuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Aris Yuni Pawestri; Ana Laela Fatikhatul Choiriyah; Basuki Kurniawan; Nuzulia Kumala Sari
Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Eksakta Vol. 3 No. 1 (2023): September
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/trilogi.v3i1.115

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya berbagai perkembangan pengaturan tentang pekerja salah satunya pekerja Bank.Sejak diberlakukan pada tanggal 21 Maret 2023, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa pasal yang cukup mengkhawatirkan bagi para pekerja. Perlindungan hak pekerja tereliminir dengan semakin banyaknya aturan yang berpihak pada pengusaha atau investor.Perjanjian Kerja Bersama merupakan salah cara yang dapat digunakan untuk meminimalisir dampak pengundangan Cipta Kerja tersebut.Permasalahan penelitian adalah Bagaimana Kedudukan perjanjian kerja bersama dapat memberikan perlindungan hukum bagi pekerja bank pasca Pemberlakuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja?.Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dengan berbagai pendekatan,yaitu pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual.Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum non hukum. Hasil penelitian bahwa perjanjian kerja bersama dapat memberikan perlindungan hukum bagi pekerja bank pasca Pengundangan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dengan cara dibuat dengan formulasi yang lebih baik dari formulasi yang ada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja serta mengedepankan hak- hak pekerja bank.Pelaksanaan kewajiban Perbankan sebagai pihak yang menggunakan pekerja bank sebagai sumberdaya atas keberlanjutan praktek perbankan memiliki potensi tidak optimal dilaksanakan selaras dengan semakin banyaknya ketentuan yang mendegradasi hak hak pekerja bank.Perlu segera dibuat kebijakan khusus berkaitan kewajiban dan tanggungjawab bank dalam perjanjian kerja bersama agar perlindungan hukum pekerja bank dalam formulasi perjanjian kerja bersama dapat terealisasikan