Asni Zubair
Islam Institut Agama Islam Negeri Bone

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TOLERANSI HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM KEWARISAN ADAT DI INDONESIA Tarmizi Tarmizi; Asni Zubair
ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW Vol. 4 No. 2 (2022): Vol. 4, No. 2, Desember 2022
Publisher : Indonesian Association of Islamic Family Law Lecturers

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37876/adhki.v4i2.98

Abstract

Masyarakat Indonesia umumnya memilih sistem adat dalam pembagian harta warisan meskipun mayoritas beragama Islam yang juga memiliki sistem kewarisan yaitu farāiḍ. Penelitian ini bertujuan mengkaji toleransi hukum Islam terhadap penerapan sistem kewarisan adat melalui sifat keluwesannya dan memberi batasan pelaksanaan agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan mengumpulkan hasil-hasil penelitian yang membahas berbagai sistem kewarisan adat, kemudian data diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menguraikan toleransi hukum Islam terhadap sistem waris adat. Terdapat beberapa sistem kewarisan adat di Indonesia yaitu pembagian ketika pewaris masih hidup melalui hibah dan wasiat, pembagian dengan cara perdamaian atau musyawarah, pembagian dengan mengutamakan anak laki-laki tertua dan pembagian dengan mengutamakan anak perempuan (sistem matrilineal). Sistem tersebut tidak sesuai dengan sistem kewarisan Islam, namun hukum Islam memberikan toleransi dengan beberapa catatan. Hibah dihitung sebagai warisan masih dibolehkan sebagaimana Pasal 211 KHI, wasiatpun dibolehkan asal tidak melebihi sepertiga dari harta warisan. Begitujuga perdamaian dan musyawarah dibolehkan asal disepakati setiap ahli waris yang menyadari bagiannya. Adapun anak tertua laki-laki boleh mendapat paling banyak bagian selama dsetujui ahli waris lainnya. Sedangkan sistem kewarisan matrilineal di Minangkabau tidak bertentangan dengan hukum Islam karena adanya pembagian harta pusaka tinggi dan pusaka rendah.