This Author published in this journals
All Journal Jurnal Darma Agung
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN HUKUM PADA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA HIBAH PEMBANGUNAN MASJID SRIWIJAYA PALEMBANG PADA PUTUSAN NOMOR 44/PID.TPK/2021/PN.PLG Hendri Permana; Abdul Latif Mahfuz; Hambali Yusuf
JURNAL DARMA AGUNG Vol 31 No 4 (2023): AGUSTUS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i1.2743

Abstract

Korupsi dapat mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan dan meningkatnya ketimpangan pendapatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu data data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan data Penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Pada Putusan Nomor 44/Pid.TPK/2021/PN.Plg, telah ditegakan secara penal bersifat Repressif (bentuk penanggulangan kejahatan yang menitik beratkan pada tindakan represif setelah terjadinya suatu tindak pidana) yaitu pembalasan terhadap pelaku tindak pidana dengan sanksi penjara pada Terdakwa I MS dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Terdakwa II AN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun. Namum, sanksi pidana ini dirasakan belum optimal karena belum sepenuhnya dapat memenuhi rasa keadilan dirasakan kurang tepat dan hukuman yang diberikan tergolong ringan, mengingat jumlah nominal dana yang dikorupsi cukup besar. dan 2) Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan AparaturSipil Negara (ASN) yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Pada Putusan Nomor 44/Pid.TPK/2021/PN.Plgyaitu berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis dan psikologis. Dimana, dengan Putusan nomor 44/Pid.TPK/2021/PN.Plgini, pertimbangannya sudah obyektif, telah berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan.