Salman Salman
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dalam Mensosialisasikan Sertifikat Halal pada Produk Makanan dan Minuman di Kota Medan Salman Salman; Nispul Khoiri; Erwan Efendi
EDU SOCIETY: JURNAL PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Vol. 2 No. 3 (2022): Oktober 2022-Januari 2023
Publisher : Association of Islamic Education Managers (Permapendis) Indonesia, North Sumatra Province

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/edu.v2i3.270

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Strategi bimbingan majelis ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dalam mensosialisasikan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman di Kota Medan dan untuk mengetahui bagaimana hambatan serta tantangan majelis ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dalam mensosialisasikan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman di Kota Medan. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah fenomenologi. Adapun informan penelitian terdiri dari wakil Direktur LPPOM MUI SU sekaligus Ketua Bidang Fatwa MUI dan Sekretaris LPPOM MUI SU. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua strategi bimbingan yang digunakan LPPOM MUI yang terdapat dalam program-programnya, yaitu Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) dan Pelatihan CEROL SS23000. Kedua strategi melalui proses sosialisasi yang dikelompokkan sesuai target sasarannya yaitu strategi kepada produsen berupa seminar/talkshow halal. Strategi kepada konsumen melalui: berita dan informasi halal, silaturahmi, dan olimpiade halal. Adapun hambatannya adalah masih minimnya pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal dan belum adanya peraturan yang rinci dari pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Sedangkan tantangannya adalah masih terjadi pelanggaran berupa pemalsuan label halal oleh produsen atau perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat secara umum.