Fadel Ibrahim Subiyandono Putra
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DISKRIMINASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAKI- LAKI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL Farihza Ansyida Taufika; Fadel Ibrahim Subiyandono Putra; Leli Joko Suryono
Borneo Law Review Vol 7, No 1 (2023): Borneo Law Review Vol.7 No.1 Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35334/bolrev.v7i1.4188

Abstract

Abstract Sexual violence is an act of sexual harassment to someone who is carried out by force.Based on Law Number 12 of 2022, acts of sexual violence are all acts that meet theelements of a criminal act as regulated in this Law and other acts of sexual violence asregulated in the Act as long as it is stipulated in this Law. Sexual violence does not onlyoccur in women, but also often occurs in men. In the case of sexual violence, many studiesshow that the majority of victims are women and perpetrators are men, but this factdoes not deny that sexual violence also occurs in men. Discrimination by lawenforcement in cases of sexual violence is still common and is also not considered aserious matter. In terms of gender equality, male victims of sexual violence do not havethe same access to justice as women, both in terms of handling rights as victims of sexualviolence and in legal instruments and law enforcement.Keywords: discrimination; sexual violence; gender equality.AbstrakKekerasan seksual merupakan tindakan pelecehan seksual kepada seseorang yangdilakukan dengan paksa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022tindakan kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindakpidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasanseksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan,melainkan sering terjadi juga pada laki-laki. Dalam kasus kekerasan seksual banyakpenelitian yang menunjukan bahwa mayoritas korban adalah perempuan dan pelakuadalah laki-laki, akan tetapi fakta tersebut tidak memungkiri bahwa kekerasanseksual juga terjadi pada laki-laki. Diskriminasi penegakkan hukum dalam kasustindakan kekerasan seksual masih sering kali terjadi dan juga tidak dianggap sebagaisuatu hal yang serius. Dari segi kesetaraan gender, laki-laki korban kekerasan seksualtidak memiliki access to justice yang sama dengan perempuan baik dalam hak-hakpenanganan sebagaimana korban kekerasan seksual maupun dalam instrumenhukum dan penegakan hukum.Kata Kunci : diskriminasi; kekerasan seksual; kesetaraan gender.