p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBERIAN SUAKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI Andrew Hizkia Lengkey Lihu; Cornelis Dj. Massie; Decky Paseki
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem pemberian suaka di Indonesia merupakan menjadi suatu hal yang harus diperhatikan. Naiknya jumlah pencari suaka Indonesia yang memenuhi Rudenim Kalideres mengakibatkan perlunya untuk mengetahui sistem pemberian suaka dikarenakan Indonesia belum memiliki payung hukum untuk menangani para Pencari Suaka akibat dari tidak di ratifiksinya Konvensi Wina 1951 dan Protokol 1967. Hasil Penelitian yang digunakan adalah metode Yuridis Normatif menyimpulkan bahwa pemberian suaka kepada orang asing di lakukan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan menteri seperti yang tercantum dalam Undang-undang nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri serta pengaturan perundang-undangan lainnya. Kata kunci : Suaka, Suaka Kepada Orang Asing.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KAWIN DIBAWAH UMUR MENURUT UU NOMOR 35 TAHUN 2014 DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNITED NATIONS INTERNATIONAL CHILDREN EMERGENCY FUND (UNICEF) Jaqualine Tambuwun; Ralfie Pinasang; Decky Paseki
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji perlindungan hukum anak kawin dibawah umur menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan untuk mengkaji perlindungan anak di Indonesia dalam hubungan peran UNICEF. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perlindungan hukum anak yang kawin dibawah umur menurut UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tersirat bahwa dalam setiap kondisi bahwa anak yang masih dibawah umur harus diberikan perlindungan baik sebelum kawin maupun sudah kawin, artinya dalam setiap keaadan namanya anak disebutkan dalam Undang-undang harus diberikan perlindungan hukum demi masa dean anak itu sendiri. 2. Tujuan UNICEF untuk mempromosikan kesetaraan hak-hak perempuan dan untuk mendukung mereka untuk berpartisipasi penuh dalam bidang polotik, pembangunan di dalam masyarakat tempat mereka hidup dan bermaksud untuk memberikan perlindungan anak adalah agar anak-anak menikmati hak-hak dasar maupun hak-hak istimewa mereka sebagaimana tercantum dalam pernyataan tentang hak-hak anak yang dicetuskan oleh Majelis Umum PBB tahun 1989, dan memberikan sumbangan bagi pembangunan nasional di setiap negara. Pernyataan mengenai hak-hak anak tersebut dikonsolidasikan ke dalam konvensi mengenai Hak-Hak Anak dan telah menjadi Hukum Internasional pada tanggal 2 September 1990. Kata Kunci : kawin dibawah umur, united nations international children emergency fund