Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN DI INDONESIA Enjelina Venesia Mokaliran; Cornelis Dj. Massie; Caecilia J.J Waha
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Diskriminasi terhadap tenaga kerja perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana ditetapkan dalam instrumen internasional seperti DUHAM, ICESCR, ICCPR, CEDAW dan ILO. Akibat-akibat terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja perempuan terlihat pada kasus-kasus seperti keguguran, tekanan kerja yang tinggi, serta lingkungan kerja yang kurang kondusif yang dibuat oleh perusahaan. Hasil penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif akhrinya menyimpulkan bahwa, pengaturan internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan telah di tetapkan oleh instrumen hukum internasional seperti DUHAM, ICESCR, ICCPR, CEDAW dan ILO. DUHAM sebagai dasar hukum bagi setiap negara untuk membuat kebijakan perlindungan terhadap hak-hak perempuan . Indonesia telah mengeluarkan berbagai undang-undang sebagai bentuk implementasi untuk mempromosikan kesetaraan gender dan mencegah diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja. Kata kunci : Konvensi Internasional, Diskriminasi, Tenaga Kerja Perempuan
PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL DI WILAYAH LAUT INDONESIA SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEDAULATAN NEGARA Fernando Oktaviardy; Cornelis Dj. Massie; Imelda Tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penangkapan ikan secara ilegal, merupakan kejahatan terhadap kedaulatan negara. Penangkapan ikan secara ilegal tersebut bertentangan dengan konvensi hukum laut Internasional UNCLOS 1982, dan Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas undang-undang no. 31 tahun 2004 tentang perikanan beserta peraturan lainya. Beberapa peristiwa hukum yang terjadi di wilayah perairan yang merupakan kedaulatan di Indonesia seperti kasus penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal asing yang berasal dari negara tetangga yang di perairan Natuna, perairan Sulawesi Utara, perairan Arafura, dan perairan Maluku. Oleh karena itu penelitian yang menggunakan metode yuridis normative, dengan bahan-bahan hukum penunjang lainya, akhirnya menyimpulkan bahwa negara dapat melaksanakan penegakan hukum sebagai implementasi kedaulatan, dan hak-hak berdaulat terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan teritorial, perairan pedalaman, hingga ke perairan Zona Ekonomi Eksklusif, berdasarkan hukum internasional yaitu UNCLOS. Sedangkan penegakan hukum terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal berdasarkan UU Perikanan, dapat dilakukan dengan menenggelamkan, meledakkan, dan membakar kapal pencurian ikan secara ilegal. Kata kunci: Penangkapan ikan Ilegal, Wilayah Laut, Kejahatan, Kedaulatan Negara.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TRANSPARANSI PEMERINTAH DALAM PENYELESAIAN KASUS HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA Novita Maria Ticoalu; Cornelis Dj. Massie; Josepus J. Pinori
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transparansi (keterbukaan) pemerintah adalah salah satu dari prinsip-prinsip atau karakteristik kepemerintahan yang baik atau Good Governance yang dimana merupakan prinsip yang menjadi akses kebebasan keterbukaan informasi bagi setiap orang untuk memperoleh informasi dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemenuhan hak asasi bagi setiap warga merupakan salah satu ciri negara demokratis. Maka dalam setiap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia, pemerintah memegang peran penting dalam penyelesaiannya, secara adil dan transparan. Transparansi pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dapat dilihat melalui keterbukaan penyampaian informasi kepada masyarakat, mulai dari bagaimana pelanggaran itu terjadi sampai penyelesaiannya sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penyelesaian kasus HAM di Indonesia dan bagaimana transparansi dari pemerintah dalam penyelesaian kasus HAM di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1. Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dapat diselesaikan melalui 2 (dua) cara penyelesaian yaitu In Court System (melalui sarana pengadilan) dan Out Court System (di luar pengadilan). 2. Keterbukaan (transparansi) dari pemerintah dalam penyampaian informasi publik, merupakan salah satu bentuk pemenuhan dari hak asasi manusia, yang mana perlindungan dan penjaminan terhadap hak asasi manusia adalah salah satu ciri negara hukum. Kata Kunci : Transparansi Pemerintah, Hak Asasi Manusia (HAM)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA MEDIS DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Johsua A. H. Roring; Cornelis Dj. Massie; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang perlindungan terhadap tenaga medis dalam konflik bersenjata antar negara dan untuk mengetahui dan memahami sejauh mana perlindungan dan pertanggungjawaban negara-negara peserta konflik bersenjata dalam perlindungan terhadap tenaga medis. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 adalah payung hukum dan juga konsep agar supaya para peserta konflik bersenjata tidak membabibuta dalam melakukan penyerangan. Ada pihak-pihak yang tidak boleh dijadikan sebagai sasaran tembak dalam konflik bersenjata antar Negara. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 secara khusus melindungi orang yang tidak mengambil bagian dalam permusuhan (warga atau penduduk sipil, pekerja kesehatan dan pekerja bantuan kemanusiaan) dan mereka yang tidak lagi terlibat dalam permusuhan, seperti tentara yang terluka, sakit dan kapalnya karam dan tawanan perang. 2. Kedudukan tenaga medis dalam konflik bersenjata melalui beberapa instrumen hukum humaniter internasional dan aturan-aturan di dalam hukum humaniter internasional kebiasaan. Kata Kunci : perlindungan tenaga medis, konflik bersenjata.
KONSEKUENSI HUKUM BAGI PENYIMPANGAN TERHADAP KEWAJIBAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT DENGAN PERIZINAN BERUSAHA Melisa Purgianto; Cornelis Dj. Massie; Roosje M. S. Sarapun
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pemenuhan persyaratan terhadap persetujuan lingkungan hidup dan untuk mengetahui dan memahami konsekuensi hukum bagi penyimpangan pelaksanaan kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pemenuhan persyaratan persetujuan lingkungan hidup merupakan hal yang penting dalam upaya melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), konsultasi publik, izin lingkungan, evaluasi ahli, dan rencana pengelolaan lingkungan. Studi AMDAL menjadi landasan penting dalam proses persetujuan lingkungan hidup, karena melalui studi tersebut, dampak potensial suatu proyek terhadap lingkungan dapat diidentifikasi, dianalisis, dan mitigasi yang tepat dapat dirumuskan. 2. Konsekuensi hukum bagi penyimpangan pelaksanaan kegiatan terhadap kewajiban pada persetujuan lingkungan dalam perizinan berusaha, kepada mereka dikenakan sanksi pidana berupa denda atau hukuman penjara, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran, pencabutan izin dan pemulihan lingkungan. Kata Kunci : persetujuan lingkungan, perizinan berusaha
PEMBERIAN SUAKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI Andrew Hizkia Lengkey Lihu; Cornelis Dj. Massie; Decky Paseki
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem pemberian suaka di Indonesia merupakan menjadi suatu hal yang harus diperhatikan. Naiknya jumlah pencari suaka Indonesia yang memenuhi Rudenim Kalideres mengakibatkan perlunya untuk mengetahui sistem pemberian suaka dikarenakan Indonesia belum memiliki payung hukum untuk menangani para Pencari Suaka akibat dari tidak di ratifiksinya Konvensi Wina 1951 dan Protokol 1967. Hasil Penelitian yang digunakan adalah metode Yuridis Normatif menyimpulkan bahwa pemberian suaka kepada orang asing di lakukan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan menteri seperti yang tercantum dalam Undang-undang nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri serta pengaturan perundang-undangan lainnya. Kata kunci : Suaka, Suaka Kepada Orang Asing.
ANALISI YURIDIS DISKRIMINASI RASIAL MENURUT HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS AMBRONCIUS NABABAN) Indri Ribka Siregar; Caecilia J.J Waha; Cornelis Dj. Massie
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan hukum tentang diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia dan penegakan hukum terhadap diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia dalam kasus Ambroncius Nababan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan Normatif Empiris, dan kesimpulan yang di dapat: 1. Pengaturan hukum tentang diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia telah disahkan oleh DPR-RI dalam UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis juga diatur dalam ketentuan pidana atas Tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diatur pada pasal 15-17, 2. Penegakan hukum terhadap diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia dalam kasus Ambroncius Nababan atas ujaran kebencian dan tindakan rasisme di media sosial yang dilakukannya, maka AN Dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Kata Kunci : Diskriminasi rasial, Rasisme, Hak Asasi Manusia, Ras dan Etnis, Ambroncius Nababan.