Agus Umar
Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

CYBERBULLYING DALAM BERMEDIA SOSIAL, KEBEBASAN BEREKSPRESI ATAUKAH CYBERCRIME hijriani; Agus Umar; Muhammad Nadzirin Anshari Nur
Sultra Research of Law Vol 1 No 1 (2019): Sultra Research Of Law
Publisher : Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54297/surel.v1i1.9

Abstract

Banyaknya permasalahan dan pertikaian yang baru muncul disebabkan postingan di media sosial berujung pada kekerasan dan kematian. Dengan terus meningkatnya jumlah pengguna media sosial, maka masalah cyberbullying semakin serius. Tindakan cyberbullying tidak mengarah kepada perempuan atau laki-laki saja, dengan kata lain cyberbullying tidak mengenal jenis kelamin (gender). Media sosial memungkinkan pengguna secara online melakukan cyberbullying karena fasilitas posting dan penyebaran konten online sangat mudah dan sama mudahnya ketika memberikan reaksi terhadap konten tersebut. Kebebasan berekspresi merupakan kebebasan yang melekat kepada individu. Akan tetapi, bagaimana kebebasan individu untuk menuangkan ekspresinya ini sangat bergantung dengan kebijakan yang ditetapkan oleh negara sebagai pemegang wewenang. Cybercrime merupakan tindak pidana yang bersifat dinamis, dimana pada mulanya hanya terbatas pada kejahatan yang menyerang komputer serta pemanfaatannya, kini menjadi kejahatan yang timbul dari pemanfaatan teknologi internet. Artikel ini menggunakan penelitian kualitatif dan metode yuridis normatif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui unsur tindakan cyberbullying yang termasuk dalam tindakan cybercrime dan meneliti aturan tentang cyberbullying yang membatasi kebebasan berekspresi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang ITE tidak terdapat unsur yang jelas mengenai cyberbullying, hanya terdapat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Kebebasan berekspresi yang cenderung kearah cyberbullying dibatasi oleh undang-undang, jiwa (morality) masyarakat, ketertiban sosial dan politik (public order) yang demokratis. Sedangkan jenis cyberbullying tidak hanya mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan saja, tapi menyangkut unsur dari flaming, harassment, impersonation, outing, trickery, exclusion, dan cyberstalking.