Tujuan dari studi ini adalah untuk memahami peran insentif dalam pelaksanaan layanan, khususnya layanan yang penting dalam konteks investasi. Dalam hal ini, ditegaskan bahwa peraturan yang jelas yang belum tercakup dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini harus ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan fasilitas dan penjaminan penanaman modal. Pelayanan terkait hak atas tanah bagi investor diatur oleh UU Penanaman Modal dan UU Pokok Agraria. Penelitian normatif yang menggunakan perspektif hukum dan konseptual merupakan metodologi penelitian yang digunakan. Pemahaman terhadap ide-ide hak atas tanah sangatlah penting, terutama yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, karena hal-hal tersebut mencakup berbagai peraturan yang diamanatkan secara hukum. Karena penulis berfokus pada hubungan antara peraturan hukum yang relevan dengan hukum hukum yang terkait dengan sarana investasi, maka penelitian analisis doktrinal adalah jenis penelitian yang diterapkan. Pendekatan masalah terdiri dari dua pendekatan utama: pendekatan perundang-undangan yang mencermati seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum, dan pendekatan konseptual yang mengacu pada doktrin dan sudut pandang ilmu hukum untuk mengidentifikasi gagasan dan konsep hukum yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.