Melita Agustine Mega Puspita
Universitas Sebelas Maret

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Faktor Prioritas dalam Penentuan Lokasi Food Center di Purbalingga Melita Agustine Mega Puspita; Murtanti Jani Rahayu; Rizon Pamardhi Utomo
Desa-Kota: Jurnal Perencanaan Wilayah, Kota, dan Permukiman Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Urban and Regional Planning Program Faculty of Engineering Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/desa-kota.v5i2.72527.112-124

Abstract

Keberadaan pedagang kaki lima di Kabupaten Purbalingga semakin meningkat tiap tahunnya dan memberikan dampak negatif karena menempati ruang publik secara sporadis, khususnya di Kawasan Alun-alun Kabupaten Purbalingga dan Gelanggang Olah Raga (GOR)Goentoer Darjono. Permasalahan tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan membangun Purbalingga Food Center sebagai lokasi relokasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) tetapi pembangunan tersebut bukan tanpa masalah. Pemilihan Purbalingga Food Center sebagai lokasi relokasi PKL menimbulkan perbedaan pandangan dari berbagai pihak. Pemerintah berupaya memilih lokasi Purbalingga Food Center berdasarkan pertimbangan potensi lahan milik pemerintah  yang dapat mewadahi PKL dan dekat dengan pusat kota. PKL mengeluhkan lokasi tersebut kurang potensial untuk mendatangkan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor prioritas pemilihan lokasi Purbalingga Food Center sebagai lokasi relokasi PKL berdasarkan persepsi stakeholder. Penelitian menggunakan pendekatan deduktif dengan teknik analisis Analytical Hierarchy Process (AHP) untuk mengetahui faktor-faktor prioritas yang mempengaruhi pemilihan lokasi Purbalingga Food Center. Hasil analisis mengungkapkan bahwa prioritas faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan lokasi Purbalingga Food Center sebagai lokasi relokasi PKL menurut stakeholder terfokus pada tujuh faktor prioritas, yaitu rencana dan kebijakan pengembangan kota, lahan milik pemerintah, peraturan zonasi kegiatan PKL, kedekatan dengan aktivitas utama, fasilitas listrik, fasilitas air bersih, serta kemudahan lokasi untuk dilihat dengan jelas (visibilitas).