Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Globalisasi dan Hubungannya Dengan Pembaharuan Hukum Pidana Mohd. Yusuf Daeng M; Bestley Bestley; Benni Wiro Purba; Achmad Zacky; Dewanta Simanjorang
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4666

Abstract

Terjadinya dinamika globalisasi melibatkan banyak aspek, sehingga globalisasi juga berdampak pada hukum. Globalisasi hukum akan mempengaruhi pendekatan negara-negara maju serta peraturan mengenai investasi, perdagangan, jasa dan sektor ekonomi lainnya di negara-negara berkembang. Ada juga yang menyebut globalisasi hukum sebagai globalisas hukum komersial lintas batas, namun penting untuk dicatat bahwa setiap istilah yang terkait dengan globalisasi hukum pada dasarnya menekankan bahwa Selain undang-undang nasional, suatu negara juga mengembangkan undang-undang lintas batas negara. Dunia saat ini telah memasuki proses globalisasi dengan sangat cepat. Kebudayaan dari berbagai negara dapat dengan mudah menyusup ke suatu negara. Kondisi ini menimbulkan gegar budaya yang berdampak pada keadaan sosial suatu negara. Hal ini tentu berdampak pada aspek hukum suatu negara. Teknologi menjadi faktor penting yang mempunyai pengaruh besar dalam hal ini. Perkembangan dunia teknologi informasi dan telekomunikasi menimbulkan kesan bahwa dunia tidak lagi mempunyai batasan terhadap informasi yang berkaitan dengan bidang kehidupan sosial, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan, dan lain-lain. Hal ini terjadi secara global, di setiap wilayah di dunia dan di negara mana pun, karena tidak ada batasan terhadap pengembangan dan penyebaran berbagai jenis informasi karena pengaruh global. Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat telah menimbulkan hubungan hukum dalam masyarakat sehingga menimbulkan banyak jenis kejahatan dan kegiatan hukum lainnya yang tidak diatur karena cara-cara yang digunakan merupakan cara-cara pidana yang baru dalam dunia hukum. . Salah satu aspek hukum pidana yang muncul akibat pengaruh globalisasi adalah kejahatan elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh globalisasi terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia. Hasil penelitian ini akan menggambarkan pengaruh globalisasi terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia.