Maria Rikarna
Institut Teknologi Dan Bisnis Haji Agus Salim Bukittinggi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Peran dan Kebijakan Inspektorat Daerah dalam Peningkatan Kepatuhan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Tahun 2022 di Kabupaten Agam Maria Rikarna; Helmi Ali
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4778

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menggambarkan peran dan kebijakan yang diimplementasikan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Agam dalam meningkatkan kepatuhan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun 2022. Penelitian ini dilakukan sebagai tanggapan atas permasalahan yang dihadapi oleh Inspektorat Daerah dalam memastikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan diimplementasikan dengan efektif dan tepat waktu oleh instansi terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen terkait pelaksanaan pemeriksaan dan tindak lanjutnya. Responden dalam penelitian ini adalah pejabat dan staf Inspektorat Daerah, serta perwakilan dari instansi dan nagari yang menjadi objek pemeriksaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari data pengawasan yang telah dilakukan Inspektorat, dalam rentang waktu tahun 2021-2022 terdapat 67 temuan keuangan yang belum ditindaklanjuti, terlihat masih banyak selisih hasil temuan yang belum dikembalikan kepada kas daerah. Terdapat faktor penyebab ketidakpatuhan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 yaitu: Kesadaran akan aturan yang berlaku, Keyakinan akan pentingnya aturan tersebut, dan Keyakinan akan kepatuhan terhadap aturan yang berlaanalisisaku, serta Harapan akan konsekuensi dari melanggar aturan tersebut. Peran dan Kebijakan Inspektorat Daerah dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah dengan: Peningkatan Komitmen Walinagari dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Peningkatan Koordinasi Walinagari dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dengan Pihak Terkait, Peningkatan Evaluasi Walinagari dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Atas Penyelesaian TLHP, Penerapan Sanksi Yang Tegas, Evaluasi Internal Inspektorat Daerah, Dukungan Penuh terhadap Sumber Daya Inspektorat Daerah, dan Penyusunan SOP Tindak Lanjut, serta Memaksimalkan Fungsi Pembinaan Inspektorat Daerah Kata kunci: Kebijakan, Peran, Kepatuhan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.