Putri Noor Hanifah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TERHADAP FITUR SHOPEEPAYLATER PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Putri Noor Hanifah; Muhammad Sauqi; Husna Karimah
Jurnal Ekonomi dan Bisnis (Ekobis-DA) Vol 3, No 02 (2022): Jurnal Ekonomi Dan Bisnis EKOBIS-DA
Publisher : IAI Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/ekobis.v3i02.423

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistematika fitur ShopeePayLater, akad yang digunakan, dan pandangan ekonomi islam. Jenis penelitian menggunakan metode Pustaka. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data penelitian ini adalah analisis jurnal, skripsi dan berita website. Kemudian data tersebut diolah dengan teknik deskriptif analisis, yaitu mengolah data menjadi susunan deskriptif dengan pola pikir induktif, yaitu mengambil pernyataan yang bersifat khusus lalu ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pandangan Ekonomi Islam terhadap praktik jual beli kredit menggunakan ShopeepayLater dapat ditarik kesimpulan hukumnya, ada pendapat yang membolehkan (mubah) dan ada pendapat yang mengharamkan, pendapat para ulama membolehkan jual beli kredit yang terpenting dilaksanakan dengan aturan atau pedoman jual beli dengan baik, kemudian kejelasan perjanjian antara penjual dan pembeli harus ada kesepakatan yang jelas pada saat melaksanakan ijab dan kabul. Mekanisme akad jual beli menggunakan ShopeepayLater secara garis besar sudah memenuhi beberapa syarat dan rukun akad jual beli dan bai’ taqsith. Namun ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu kejelasan akad dimana tidak disebutkan besaran bunga, sehingga dapat menimbulkan unsur penipuan (gharar). Jika suatu akad dalam jual beli tidak terpenuhi syarat dan rukunnya, maka dikatakan riba ketika adanya unsur tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumennya. Jika ShopeePayLater membebankan biaya tambahan maka bukan termasuk riba. Asalkan biaya tambahan tersebut dihitung sebagai jasa atau ijarahKata Kunci: Shopee, ShopeePaylater, Ekonomi Islam