Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kualitas Pelayanan Publik Bidang Pendidikan, Kesehatan, Perhubungan, Pelayanan Perizinan, dan Administrasi Kependudukan Muliadi Mau; Tasrifin Tahara; Musran Munizu; Yusniar; Marsudi
Kainawa: Jurnal Pembangunan dan Budaya Vol 1 No 2 (2019)
Publisher : Balitbangda Kota Baubau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46891/kainawa.1.2019.87-99

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk mengukur tingkat kualitas pelayanan publik khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan, pelayanan perizinan dan administrasi kependudukan pada Pemerintah Kota Baubau. Selain itu, memetakan kualitas sekaligus kinerja pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh masing-masing unit pelayanan, dan merumuskan bahan/referensi teknis dalam menetapkan kebijakan berikutnya. Kajian ini dilakukan di Kota Baubau, yang meliputi 8 kecamatan, dan 43 kelurahan dengan menggunakan teknik multistage random sampling pada level of confidence 95%. Jumlah sampel sebanyak 440. Kajian ini menggunakan metode survei dengan variabel/unsur penilaian dielaborasi dari Kep/25/M.PAN/2/2004 dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014. Hasil analisis menunjukkan bahwa kualitas dan kinerja pelayanan publik di Kota Baubau untuk 5 bidang layanan (pendidikan, kesehatan, perhubungan, perizinan dan administrasi kependudukan masuk pada kategori B (Baik). Namun, jika diurutkan maka layanan bidang administrasi kependudukan berada pada peringkat I (IKM = 72,55); bidang pendidikan peringkat II (IKM = 72,23); bidang kesehatan peringkat III (IKM = 72,08); bidang perhubungan peringkat IV (IKM = 69,99); dan bidang perizinan peringkat V (IKM = 69,35). Di antara 16 (enam belas) unsur pelayanan publik, secara keseluruhan 5 (lima) unsur utama yang nilai rata-rata kepuasannya rendah adalah (1) kecepatan pelayanan (2,566); (2) keadilan mendapatkan pelayanan (2,641); (3) kepastian biaya pelayanan (2,760); (4) kewajaran biaya pelayanan (2,762); dan (5) penanganan pengaduan, saran dan masukan (2,837).