p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Keadilan Keadilan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONTRIBUSI HUKUM PROGRESIF DALAM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN Mulya Nopriansyah; Derita Prapti Rahayu
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 21 No 1 (2023): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sebagai payung hukum pelaksanaan sistem pemasyarakatan dimana Undang-Undang tentang Pemasyarakatan tersebut telah mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana dan fungsi pemasyarakatan sebagai perlakuan terhadap pelanggar hukum. Adanya perubahan mendasar dalam Undang undang pemasyarakatan ini, akan berimplikasi terhadap perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan pemasyarakatan. Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menitikberatkan terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan sehingga menyiratkan adanya pengaturan fungsi Pemasyarakatan yang progresif sebagaimana hukum progresif merupakan gagasan atau pemikiran hokum yang diperkenalkan Prof. Satjipto Rahardjo yang bermula dari keprihatinan terhadap kehidupan berhukum teutama Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan sudah kurang pas terutama setelah berlakunya PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak wargabinaan pemasyarakatan yang dirubah dengan PP Nomor 32 tahun 1999. Permasalahan penelitian yaitu bagaimana kontribusi hukum progresif terhadap fungsi Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Metode penelitian yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual hukum progresif. Hasil Penelitian pertama, mengetahui fungsi Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan apakah sudah progresif karena mengikuti pandangan hukum untuk manusia yakni Pemasyarakatan bukan hanya untuk Warga Binaan Pemasyarakatan tetapi juga Tahanan. Kedua, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang  Pemasyarakatan tidak lagi mempertahankan status quo sebatas pembinaan saja tapi telah bergerak lebih maju dan lebih luas meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan. Ketiga, Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan apakah telah mengantisipasi hambatan hukum tertulis dalam kondisi praktek Pemasyarakatan di lapangan melalui dukungan intelijen Pemasyarakatan, sistem teknologi informasi Pemasyarakatan, sarana dan prasarana, pengawasan oleh intenal dan eksternal, serta kerja sama, bantuan dan peran serta berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Keempat, menilai apakah Undang- undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberi perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia. Kata Kunci : Hukum Progresif, Pemasyarakatan, Undang-Undang, Wargabinaan dan                                Petugas
KONTRIBUSI HUKUM PROGRESIF DALAM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN Mulya Nopriansyah; Derita Prapti Rahayu
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 21 No 1 (2023): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sebagai payung hukum pelaksanaan sistem pemasyarakatan dimana Undang-Undang tentang Pemasyarakatan tersebut telah mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana dan fungsi pemasyarakatan sebagai perlakuan terhadap pelanggar hukum. Adanya perubahan mendasar dalam Undang undang pemasyarakatan ini, akan berimplikasi terhadap perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan pemasyarakatan. Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menitikberatkan terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan sehingga menyiratkan adanya pengaturan fungsi Pemasyarakatan yang progresif sebagaimana hukum progresif merupakan gagasan atau pemikiran hokum yang diperkenalkan Prof. Satjipto Rahardjo yang bermula dari keprihatinan terhadap kehidupan berhukum teutama Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan sudah kurang pas terutama setelah berlakunya PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak wargabinaan pemasyarakatan yang dirubah dengan PP Nomor 32 tahun 1999. Permasalahan penelitian yaitu bagaimana kontribusi hukum progresif terhadap fungsi Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Metode penelitian yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual hukum progresif. Hasil Penelitian pertama, mengetahui fungsi Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan apakah sudah progresif karena mengikuti pandangan hukum untuk manusia yakni Pemasyarakatan bukan hanya untuk Warga Binaan Pemasyarakatan tetapi juga Tahanan. Kedua, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang  Pemasyarakatan tidak lagi mempertahankan status quo sebatas pembinaan saja tapi telah bergerak lebih maju dan lebih luas meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan. Ketiga, Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan apakah telah mengantisipasi hambatan hukum tertulis dalam kondisi praktek Pemasyarakatan di lapangan melalui dukungan intelijen Pemasyarakatan, sistem teknologi informasi Pemasyarakatan, sarana dan prasarana, pengawasan oleh intenal dan eksternal, serta kerja sama, bantuan dan peran serta berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Keempat, menilai apakah Undang- undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberi perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia. Kata Kunci : Hukum Progresif, Pemasyarakatan, Undang-Undang, Wargabinaan dan                                Petugas