Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Lethal Autonomous Weapons System Dilihat Dari Hukum Humaniter Internasional Dwi Imroatus Sholikah
Jurnal Bedah Hukum Vol. 7 No. 2 (2023): Jurnal Bedah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Boyolali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36596/jbh.v7i2.925

Abstract

Hukum Internasional di dunia melibatkan sebagian besar perjanjian Internasional sebagai suatu langkah untuk membatasi pelanggaran yang terjadi. Dimana baru-baru ini muncul senjata baru yang bersifat otonom. Dimana senjata ini bisa memilih dan membidik sasaran tanpa campur tangan manusia. Senjata tersebut adalah Lethal Autonomous Weapon System yang sekalinya diaktifkan tidak dapat mentoliler apapun itu yang akan diserang, baik itu kombatan ataupun non kombatan bahkan akan menyerang diamanapun tempatnya tanpa melihat situasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bertujuan untuk mengkaji bagaimana legalitas Lethal Autonomous Weapon System dilihat dari Humaniter Internasional. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif analisis data deskriptif. Mekanisme dari senjata yaitu untuk pertahanan ketika perang bukan untuk menjadi ajang kehancuran yang tidak perlu dan bahkan menimbulkan korban penduduk sipil. Dapat ditarik kesimpulan bahwa perlu adanya aturan hukum yang membatasi ataupun untuk melarang senjata ini beroperasi. Dapat dipahami bahwa Lethal Autonomous Weapon System masih sangat jauh untuk memenuhi prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, dan tidak mungkin senjata ini akan legal jika dalam pengoperasian nya saja tidak ada campur tangan manusia.
Cyber Warfare Is The Newest Challenge To Support Indonesian National Resilience Dwi Imroatus Sholikah; Tegar Harbriyana Putra; Mohammad Fauzan Hidayat
Asian Journal of Social and Humanities Vol. 2 No. 9 (2024): Asian Journal of Social and Humanities
Publisher : Pelopor Publikasi Akademika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59888/ajosh.v2i9.332

Abstract

Cyber ??operations began to attract attention in international law in the late 1990s, in 1999 the United States Naval War College held the first major legal conference on this issue. In the aftermath of the attacks of September 11, 2001, transnational terrorism and subsequent armed conflict shifted attention from topics to large-scale cyber attacks. Operations occurred in Estonia in 2007 and against Georgia during its war with the Russian Federation in 2008, as well as cyber incidents such as the targeting of Iran's nuclear facilities with the Stuxnet Worm in 2010. Cyber ??warfare is included in organized crime and terrorism as one of the level one threats. The United States National Security Strategy itself calls cyberwarfare one of the most serious national security, public safety and economic challenges that we face as a nation and state. There is a need for clear and concrete international and national legal regulations so that cyber warfare can be prevented and does not cause unnecessary casualties in accordance with the principles of international humanitarian law. Apart from clear regulations, support is needed in the defense sector to form human resources and at the military defense level.