Lamsumihar Andjelina Panggabean
Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Aspek Hukum Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris Pada Perseroan Terbatas Ditinjau dari Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Lamsumihar Andjelina Panggabean; Budiman Ginting; Detania Sukarja
Recht Studiosum Law Review Vol. 2 No. 2 (2023): Volume 2 Nomor 2 (November-2023)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v2i2.12974

Abstract

Rangkap jabatan (interlocking directorate) merupakan praktik yang marak dilakukan oleh Direksi dan Komisaris dalam tata kelola perusahaan di Indonesia. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur mengenai rangkap jabatan, terdapat ketentuan yang melarang maupun memperbolehkan praktik rangkap jabatan, namun terlepas dari hal tersebut, praktik rangkap jabatan memiliki pengaruh terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governances). Tulisan ini ditujukan untuk menganalisis pengaturan mengenai rangkap jabatan (interlocking directorate) di Indonesia, hubungan prinsip-prinsip good corporate governances (GCG) dengan praktik rangkap jabatan Direksi dan Komisaris pada Perseroan Terbatas, serta penerapan hukum terhadap kasus rangkap jabatan Direksi dan Komisaris pada Perseroan Terbatas di Indonesia dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip good corporate governances (GCG). Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research). Data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai rangkap jabatan (interlocking directorate) di Indonesia terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan sektor atau bidang masing-masing, namun terdapat ketidaksesuaian dan/atau inkonsistensi diantara ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut. Inkonsistensi ini menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga praktik rangkap jabatan masih marak terjadi khususnya dalam ruang lingkup Perseroan Terbatas di Indonesia, sementara apabila dihubungkan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governances), praktik rangkap jabatan memiliki pengaruh terhadap prinsip pertanggungjawaban (responsibility), keterbukaan (tranparancy), dan kemandirian (independency).