Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini dan dampak yang di timbulkan dalam pernikahan usia dini di Desa Kangkunawe Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara serta dokumentasi. Informan penelitian ini adalah berjumlah 12 orang yang terdiri dari anak yang menikah usia dini dan orang tua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pernikahan usia dini disebabkan beberapa faktor yaitu terjadinya pernikahan usia dini disebabkan karena pergaulan bebas, gaya pacaran yang berlebihan dan berpacaran di tempat gelap-gelapan sehingga mengakibatkan hamil di luar nikah. Tidak melanjutkan pendidikan mengakibatkan cepatnya menikah karena ekonomi orang tua yang kurang, pendapatan orang tua yang tidak mencukupi kebutuhan anaknya untuk sekolah, kurang motivasi dari orang-orang disekitarnya dan kurangknya pengetahuan orang tua terhadap pendidikan. Sedangkan ekonomi keluarga rendah, orang tua yang memiliki pekerjaan sebagai nelayan dan pendapatan orang tua perbulan < 500.000 sehingga orang tua kebanyakan menikahkan anaknya di usia yang masih sangat muda. Dan terjadinya pernikahan usia dini disebabkan perjodohan dari orang tua perempuan dan yakin bahwa kebutuhan anaknya bisa dipenuhi. Adapun dampak yang ditimbulkan pernikahan usia dini yaitu dampak negatif dan dampak postif. Dampak negatif meliputi tidak melanjutkan pendidikan, disebabkan karena adanya pergaulan bebas sehingga ia tidak bisa melanjutkan sekolah, kurangnya pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga berpengaruh pada mental anak, dan bagi anak yang menikah pada usia dini akan berpengaruh pada kesehatan ibu dan bayi saat melahirkan. Sedangkan dampak positifnya mengurangi beban orang tua dan mencegah terjadinya perzinahan.