Hak atas kesehatan, merupakan hak dasar setiap insan yang dijamin dalam Konstitusi dan berbagai perundang-undangan. Hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak, baik Pemerintah, Pengusaha maupun seluruh anggota masyarakat untuk mewujudkannya. Derajad kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud melalui peran serta berbagai pihak.Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan hak hidup sehat bagi masyarakat Indonesia. Undang-Undang BPJS mengamanatkan partisipasi Pengusaha (Pemberi Kerja) untuk mewujudkan hak hidup sehat bagi para Pekerja. Sementara itu Undang-Undang Perseroan Terbatas mewajibkan Korporasi untuk melaksanakan salah satu kewajibannya melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat di sekitarnya termasuk Pekerja. Oleh karena itu CSR dapat diselenggarakan dalam bentuk penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi pekerja, dengan demikian hak hidup sehat yang juga merupakan hak dasar bagi pekerja akan terwujud