Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur tentang Kartu Identitas Anak (KIA). KIA mempunyai tujuan untuk meningkatkan perlindungan pada anak, melakukan pendataan dan memberi kemudahan pada anak di pelayanan publik agar mendapatkan hak terbaiknya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah lembaga yang melaksanakan pelayanan KIA kepada masyarakat. Di Kota Binjai, kepemilikan KIA masih belum menyeluruh sehingga belum semua anak bisa mendapat haknya mempunyai KIA. Peneliti melakukan penelitian ini di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai. Titik fokus penelitian ini adalah pada strategi program Kartu Identitas Anak (KIA). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan investigasi kualitatif. Miles dan Huberman dalam Nugroho (2014: 121) mengungkapkan bahwa penguraian informasi subjektif dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu: Melakukan reduksi data, melakukan penyajian data, terakhir mencapai penentuan dengan menarik kesimpulan. Penulis menggunakan hipotesis sebagaimana Edward III dalam Widodo (2010:96) untuk membedah seperti apa pelaksanaan penyelenggaraan KIA pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai. Dalam penelitian ini, setidaknya ada empat faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan dalam menjalankan kebijakan, yaitu: 1) Komunikasi, 2) Sumberdaya, 3) Disposisi, dan 4) Struktur Birokrasi.