Anak merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan hidup sebuah bangsa dan negara. Anak yang melakukan suatu tindakan pidana dan harus ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan mendapatkan pembinaan agar dapat kembali di dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerapan Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 bagi pembinaan anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta dan juga untuk mengetahui peran petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, jenis penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Proses analisis data dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu pemeriksaan semua data terkait, hasil wawancara mendalam, reduksi data, penyajian data kemudian penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran yang di lakukan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam memberikan pembinaan terhadap anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta, dalam menerapkan pembinaan telah dilaksanakan dengan cukup baik. Namun, terdapat faktor penghambat yaitu, rendahnya kepedulian masyarakta kepada masa depan anak, kurangnya sarana dan prasarana penunjang kegiatan, keterbatasan anggaran yang dimiliki Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta dan kurangnya petugas dengan keahlian khusus.