Berdasarkan penelitian bahwa hak atas tanah dan sifat-sifatnya sangat bertentangan dengan hak menguasai atas tanah sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, sedangkan kedudukan hak untuk mengelola sebagai bagian dari pendelegasian kewenangan pelaksanaan UUD 1945. negara berada di tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hak pengelolaan atas tanah terhadap hak menguasai oleh Negara dan apa manfaatnya terhadap pemegang hak pengelolaan dan juga bagaimanakah seharusnya hak pengelolaan atas tanah tersebut diatur, baik dari segi materi maupun bentuk aturannya. Metode penelitian menggunakan analisis deskriptif pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa aalam hubungannya dengan isi, maksud dan tujuan hak menguasai negara atas tanah sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka hak pengelolaan berkedudukan sebagai suatu bentuk pelimpahan wewenang dari hak menguasai negara atas tanah yang diberikan kepada Departemen, Lembaga-lembaga Pemerintahan Negara, Daerah Otonom, serta Badan-badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah sebagai suatu pelimpahan wewenang pelaksanaan hak menguasai negara atas tanah. Hak Pengelolaan tersebut juga mengandung unsur-unsur hak atas tanah. Kata Kunci: Pengelolaan Tanah, Hak Atas Tanah, Undang-Undang Dasar