Berdasarkan penelitian bahwa hak atas tanah dan sifat-sifatnya sangat bertentangan dengan hak menguasai atas tanah sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, sedangkan kedudukan hak untuk mengelola sebagai bagian dari pendelegasian kewenangan pelaksanaan UUD 1945. negara berada di tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hak pengelolaan atas tanah terhadap hak menguasai oleh Negara dan apa manfaatnya terhadap pemegang hak pengelolaan dan juga bagaimanakah seharusnya hak pengelolaan atas tanah tersebut diatur, baik dari segi materi maupun bentuk aturannya. M
Copyrights © 2017