This Author published in this journals
All Journal Yure Humano
Wahid Budi Pranoto
Universitas Mpu Tantular

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) SECARA ELEKTRONIK (HT-EL) DENGAN AGUNAN SERTIPIKAT TANAH Wahid Budi Pranoto; Suyud Margono; Appe Hutauruk
YURE HUMANO Vol 7 No 1 (2023): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak tanggungan elektronik merupakan inovasi dalam dunia hukum yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengoptimalkan mekanisme pemberian jaminan atas harta benda. Dalam konteks ini, harta benda yang diberikan sebagai jaminan tidak hanya berwujud fisik, tetapi juga dapat berbentuk digital atau elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait dengan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan secara elektronik dengan jaminan sertipikat tanah dan untuk mengetahui efektifitas pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan secara elektronik dibandingkan dengan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan secara Konvensional (non emektronik). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah, dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin. Hasil analisis menunjukkan bahwa hak tanggungan elektronik memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas dalam sistem jaminan harta benda. Kelebihan utamanya meliputi kemampuan untuk mengamankan aset digital, pengurangan biaya administrasi, dan peningkatan transparansi. Namun, terdapat pula beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti perlindungan privasi, keamanan data, serta keabsahan dan enforceability hak tanggungan elektronik di mata hukum. Dalam implementasinya, aspek hukum, teknologi, dan keamanan data harus diintegrasikan dengan baik. Pengaturan hukum yang jelas dan konkrit diperlukan untuk mengatur hak tanggungan elektronik, termasuk pengakuan legalitasnya dan mekanisme penyelesaian sengketa. Dalam era digital ini, kolaborasi antara lembaga hukum, teknologi, dan regulasi menjadi krusial guna memastikan bahwa hak tanggungan elektronik berjalan efektif dan dapat diandalkan dalam praktiknya.