Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Proses Hukum Acara Pidana Dalam Penanganan Kasus Korupsi di Pengadilan Negeri Anisah Mufidah; Mitha Alvia Rosha; Teddy Pascha S.Depari; Parlaungan Gabriel Siahaan; Dewi Pika Lumban Batu
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6273

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan utama untuk melakukan analisis yang mendalam terhadap proses hukum, acara pidana, dan kasus korupsi dalam konteks penanganan kasus korupsi di Pengadilan Negeri. Latar belakang penelitian ini didorong oleh pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap aspek-aspek hukum yang terlibat dalam upaya memerangi korupsi, yang merupakan masalah serius di banyak negara. Kasus korupsi sering kali melibatkan penyalahgunaan kepercayaan, penyelewengan kekuasaan, dan dampak sosial serta ekonomi yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang proses hukum yang digunakan untuk menangani kasus korupsi di pengadilan negeri sangat penting. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini melibatkan analisis dokumen hukum terkait kasus-kasus korupsi, studi kasus untuk menggambarkan tahapan dan prosedur yang terlibat dalam pengadilan, serta wawancara dengan praktisi hukum yang terlibat dalam penanganan kasus korupsi. Melalui metode ini, penelitian mencoba merinci peraturan dan prosedur yang mengatur proses hukum acara pidana, serta mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang mungkin muncul dalam penanganan kasus korupsi di pengadilan negeri. Hasil penelitian memberikan pemahaman yang lebih baik tentang sistem peradilan dan proses hukum yang berlaku dalam konteks penanganan kasus korupsi. Hasil ini juga dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana peradilan dapat meningkatkan efektivitasnya dalam memerangi tindakan korupsi. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang proses hukum, praktisi hukum, penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dapat bekerja sama untuk memperkuat sistem peradilan dan memberantas korupsi, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pemerintah.