Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Kebijakan Legislatif Tentang Permufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Diputus Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (NO. 1959 K/PID.SUS/2021/MA) Taufan Rumawan; Mompang L. Panggabean; Djernih Sitanggang
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6352

Abstract

Tesis ini mendalami rekonstruksi pemufakatan jahat dalam Konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dengan memfokuskan pada implementasi kebijakan legislatif. Fenomena tindak pidana korupsi, khususnya kasus Bupati Solok Selatan, menjadi latar belakang yang memperlihatkan dampak besar korupsi terhadap keuangan negara. Melalui pendekatan kualitatif dan studi dokumen, dalam kerangka teoritis, penelitian ini menggunakan dua teori utama: (a) Teori Keadilan, yang menyoroti keadilan sebagai tujuan utama hukum; dan (b) Teori Kebijakan Hukum Pidana, yang menekankan kebijakan sebagai landasan pembentukan peraturan hukum. Konsep keadilan menjadi krusial dalam pemahaman dan penegakan hukum pidana. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan wawasan bagi pengembangan ilmu hukum, terutama dalam konteks pemufakatan jahat sebagai tindak pidana dalam korupsi. Secara praktis, penelitian ini dapat menjadi bahan perbandingan bagi praktisi hukum dalam kasus pemufakatan jahat sebagai tindak pidana korupsi. Secara akademis, penelitian ini menjadi kontribusi literatur untuk mahasiswa dan peneliti di bidang hukum. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer, seperti UU PTPK dan KUHP, serta bahan hukum sekunder yang melibatkan literatur, buku, jurnal, dan putusan pengadilan terkait. Proses analisis data dilakukan dengan studi kepustakaan dan content analysis. Dengan berbagai kerangka teoritis dan konsep yang digunakan, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan konseptual dan praktis bagi pemahaman dan penerapan kebijakan hukum pidana, khususnya terkait tindak pidana korupsi.