Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan Sistem Keamanan Siber Terhadap Kejahatan Siber Di Indonesia Yusuf Daeng; Jimmy Levin; Karolina Karolina; Muhammad Razzaq Prayudha; Nindy Putri Ramadhani; Noverto Noverto; Susanto Imanuel; Virgio Virgio
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6376

Abstract

Dengan adanya kemajuan teknologi bukanlah tidak adanya tanpa sebuah persoalan, teknologi internet juga dapat menyebabkan kejahatan yang biasa di sebut Cyber Crime. Semakin pesatnya penggunaaaan teknologi maka semakin rawan untuk tingkat kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan asiknya baik penipuan, pencurian, pencemaran nama baik serta kejahatan lainnya melalui internet. Dibentuklah perlindungan hukum terhadap korban cyber crime terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Laporan National Cyber Security Index (NCSI) mencatat, skor indeks keamanan siber Indonesia sebesar 38,96 poin dari 100 pada 2022. Angka ini menempatkan Indonesia berada di peringkat ke-3 terendah di antara negara-negara G20. Adapun tujuan penulisan ini adalah Untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem keamanan siber di Indonesia dan memahami hambatan penerapan sistem kemanan siber di Indonesia, serta upaya mengatasi hambatan dalam penerapan sistem kemanan siber supaya kejahatan siber di Indonesia bisa teratasi dan menurun Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus yang dimana kita meneliti lebih lanjut beberapa tulisan dari beragam sumber tentang kasus tersebut yang kemudian digunakan untuk mengidentifikasi dan menemukan permasalahan utama dari kasus yang sedang diteliti ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa benar sistem keamanan siber di Indonesia belum bisa mengantisipasi kejahatan siber dengan maksimal.