Abstrak - Dalam merealisasikan pemerataan pendidikan sesuai dengan amanat konstitusiUUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,pemerintah sejak tahun 2017 menerapkan "Sistem Zonasi" dalam penerimaan peserta didikbaru. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana mekanismepenerimaan peserta didik baru dengan system zonasi? Kedua, bagaimana upaya perbaikandalam sistem penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi? Kerangka teori yangdigunakan adalah teori Keadilan yang diungkap oleh John Rawls. Metode penelitian yangdigunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian iniadalah menggambarkan adanya kewenangan secara bebas untuk pemerintah. Kebebasanwewenang yang dimaksud adalah memebrikan ruang kepada pemerintah dalam mengaturisi dan materi untuk menentukan sendiri dari keputusan yang akan diberlakukan. Kata kunci: Keadilan, Sistem Penerimaan, Peserta Didik