AbstrakDalam rangka mendongkrak investasi, Tindakan direksi dalam menjalankan amanahnya harus sesuai dengan integritas dan profesionalismenya, serta prinsip kehati-hatian dan juga menjalankan fiduciary duty dan berdasarkan itikad baik demi kepentingan korporasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Kewenangan Direksi PT PLN Persero dalam Menjalankan Tugas Jabatan dan Tujuan Korporasi? dan Bagaimana Perlindungan Hukum Direksi Direksi PT PLN Persero Dalam Mencapai Tujuan Korporasi? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dimana penulis melakukan analisaa berdasarkan peraturan perundang undangan dikaitkan dengan teori hukum yang terkait. Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa Direksi BUMN PLN terbebas dari tuduhan korupsi di PLN, karena semua tindakan atau aksi korporasi tersebut sesuai dengan itikad baik dan juga tata kelola yang baik dengan berlandaskan pada fiduciary duty dan juta memegang prinsip Business Judgment Rule, dengan demikian perlindungan hukum direksi korporasi dapat diandalkan selama direksi tersebut menjalankan aksi korporasi yang sesuai dengan RUPS dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Perlindungan, Direksi, Business Jugdment Rule, Tata Kelola,