Penelitian ini menggunakan pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD). Indonesia saat ini menempati peringkat ke 7 dunia dan ke 2 ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Hal ini tentunya berdampak terhadap angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Kedalaman Kemiskinan. Ponorogo adalah salah satu kota yang menyumbang angka perkawinan anak. Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menekan angka perkawinan anak adalah dengan melakukan penyuluhan hukum utamanya kepada anak usia sekolah. Akademisi IAIN Ponorogo dan IAIRM Ponorogo bekerjasama dengan LKSA Al-Ikhlas mengadakan penyuluhan hukum tentang bahaya perkawinan anak dalam berbagai perspektif. Penyuluhan yang disampaikan meliputi materi perkawinan anak perspektif hukum positif; perkawinan anak dalam perspektif maqashidu syariah; dan dampak perkawinan anak dari sesi psikologis. Dihadiri oleh 40 anak asuh di LKSA Al-Ikhlas, penyuluhan berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan penyampaian komitmen bersama antara pendamping, anak asuh, dan seluruh peserta penyuluhan untuk menolak perkawinan anak serta tegas menolak jika ada pihak yang memaksa untuk menikahkan.