Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

FIKIH BARU JAMAL AL-BANNA: KRITIK TERHADAP TERTUTUPNYA PINTU IJTIHAD Zainal Arifin; Mohammad Fauzan Ni'ami; Noor Rizqiya Fimaulidina
Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan Vol 9, No 2 (2023)
Publisher : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/almaqasid.v9i2.9515

Abstract

 This research is motivated by the doctrine of the closed door of ijtihad. The implication is that around the 19th century figures emerged who constructively criticized this doctrine. The reason the researcher chose Jamal al-Banna was because he was one of the reformers of Islamic law who tried to reconstruct Islamic law with the paradigm of reason and freedom of authenticity (al-Bara'ah al-Ashliyyah). This article tries to examine further how the stagnation of critical doctrine carried out by Jamal al-Banna and how coercion resulted from this criticism. This article finds that there is a structuralist essence in Jamal al-Banna's critique of ijtihad. The door to Ijtihad is not closed as long as humans have reason. Therefore, reason is the initial foundation in efforts to formulate the fiqh Jadid which was initiated by Jamal al-Banna.   
Sertifikasi Syariah Bagi Rumah Sakit di Indonesia Perspektif Fatwa DSN MUI dan Undang-Undang 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Noor Rizqiya Fimaulidina
Journal of Islamic Business Law Vol 4 No 1 (2020): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumah sakit bersertifikasi syariah dalam Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomro 107 Tahun 2016 dinilai berbeda dengan indikator yang dimiliki oleh UU RI mengenai rumah sakit. Dalam hal ini rumah sakit bersertifikasi memiliki 4 indikator, yaitu yang pertama akad, kedua mengenai pelayanan, ketiga mengenai obat-obatan, makanan, minuman, kosmetik dan bahan gunaan lainnya serta yang keempat mengenai pengelolaan dana. Berdasarkan hal tersebut tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi sertifikasi syariah bagi rumah sakit studi fatwa DSN-MUI No.107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Indikator wajib yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang tercantum dalam DSN-MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 yaitu pertama mengenai akad, kedua mengenai pelayanan, ketiga mengenai obat-obatan, makanan, minuman, kosmetik dan bahan gunaan lainnya serta yang keempat mengenai pengelolaan dana. (2) urgensi penerapan sertifikasi syariah di Indonesia sangat diperlukan, dikarenakan untuk menjaga komitmen keislaman pengelola rumah sakit dan meningkatkan semangat beribadah umat Islam (3) terdapat perbedaan penerapan antara fatwa DSN-MUI dengan UU RI mengenai rumah sakit.
Urgensi Sertifikasi Syariah Bagi Rumah Sakit Studi Fatwa DSN MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah Noor Rizqiya Fimaulidina
Journal of Islamic Business Law Vol 4 No 3 (2020): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumah sakit bersertifikasi syariah dalam Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomro 107 Tahun 2016 dinilai berbeda dengan indikator yang dimiliki oleh UU RI mengenai rumah sakit. Dalam hal ini rumah sakit bersertifikasi memiliki 4 indikator, yaitu yang pertama akad, kedua mengenai pelayanan, ketiga mengenai obat-obatan, makanan, minuman, kosmetik dan bahan gunaan lainnya serta yang keempat mengenai pengelolaan dana. Berdasarkan hal tersebut tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi sertifikasi syariah bagi rumah sakit studi fatwa DSN-MUI No.107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Indikator wajib yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang tercantum dalam DSN-MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 yaitu pertama mengenai akad, kedua mengenai pelayanan, ketiga mengenai obat-obatan, makanan, minuman, kosmetik dan bahan gunaan lainnya serta yang keempat mengenai pengelolaan dana. (2) urgensi penerapan sertifikasi syariah di Indonesia sangat diperlukan, dikarenakan untuk menjaga komitmen keislaman pengelola rumah sakit dan meningkatkan semangat beribadah umat Islam (3) terdapat perbedaan penerapan antara fatwa DSN-MUI dengan UU RI mengenai rumah sakit.
FIKIH BARU JAMAL AL-BANNA: KRITIK TERHADAP TERTUTUPNYA PINTU IJTIHAD Zainal Arifin; Mohammad Fauzan Ni'ami; Noor Rizqiya Fimaulidina
Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan Vol 9, No 2 (2023)
Publisher : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/almaqasid.v9i2.9515

Abstract

 This research is motivated by the doctrine of the closed door of ijtihad. The implication is that around the 19th century figures emerged who constructively criticized this doctrine. The reason the researcher chose Jamal al-Banna was because he was one of the reformers of Islamic law who tried to reconstruct Islamic law with the paradigm of reason and freedom of authenticity (al-Bara'ah al-Ashliyyah). This article tries to examine further how the stagnation of critical doctrine carried out by Jamal al-Banna and how coercion resulted from this criticism. This article finds that there is a structuralist essence in Jamal al-Banna's critique of ijtihad. The door to Ijtihad is not closed as long as humans have reason. Therefore, reason is the initial foundation in efforts to formulate the fiqh Jadid which was initiated by Jamal al-Banna.