Lisna Muzdalifah
Universitas Lambung Mangkurat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Jaringan Sosial Pedagang Pakaian Bekas Di Pasar Subuh Jalan Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Lisna Muzdalifah; Yusuf Hidayat; Syahlan Mattiro
Jurnal Tugas Akhir Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Vol 1, No 2 (2021): Oktober 2021
Publisher : Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.534 KB) | DOI: 10.20527/jtamps.v1i2.4184

Abstract

Kesuksesan dalam berdagang pakaian bekas ditentukan oleh seberapa besar pedagang dapat mengakses barang-barang bekas yang masih pantas serta layak untuk dijual dan hal tersebut dapat diakses dan dapat diraih melalui jaringan sosial yang dibangun diantara pedagang pakaian bekas dengan pedagang besar (grosir) dan pedagang pakaian bekas dengan reseller. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui terbentuknya jaringan sosial pedagang pakaian bekas di Pasar Subuh, (2) mengetahui upaya pedagang pakaian bekas memelihara jaringan sosial di Pasar Subuh. Metode yang dipilih penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Bertempat di Pasar Subuh Jalan Pasar Baru Kel. Kertak Baru Ilir Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Sumber data penelitian ini purposive sampling. Pengumpulan data dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan langkah-langkah reduki data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Terbentuknya jaringan sosial pedagang pakaian bekas ada dua yakni: (a) Jaringan sosial pedagang pakaian bekas dengan pedagang besar (grosir) didalamnya ada resiprositas (hubungan timbal balik), kepercayaan (trust), dan peraturan atau norma-norma). (b) Jaringan sosial pedagang pakaian bekas dengan reseller didalamnya ada hubungan saling menguntungkan. (2) Upaya pedagang pakaian bekas memelihara jaringan sosial dengan pedagang besar (grosir) dengan cara: (a) memelihara kepercayaan (b) memelihara hubungan resiprositas dan (c) memelihara peraturan atau norma-norma. Upaya pedagang pakaian bekas memelihara jaringan sosial dengan reseller dengan cara: (a) memelihara sikap dan (b) memelihara dengan memberikan potongan harga.