Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (Studi Kasus Pada Putusan Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN PTK) Basar Purba; Wiwik Sri Widiarty; Tatok Sudjiarto
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i5.5874

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program penguatan modal yang menjadi andalan pemerintah dari Tahun 2014, program KUR memiliki target untuk mensejahterakan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui Bank-Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang ditunjuk pemerintah. Skema program ini adalah pemerintah memberikan subsidi bunga yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pada prakteknya program ini dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana korupsi salah satu contohnya perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 16/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn Ptk, kemudian menjadi pertanyaan Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak korupsi dalam kejahatan penyaluran kredit usaha rakyat. Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Majelis Hakim terhadap dalam Putusan Nomor : 16/Pid.Sus -TPK/2019/PN Ptk dalam meminimalisir tindak pidana korupsi. Penelitian tesis ini bersifat analitis dan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yang didapat adalah penyaluran kredit usaha rakyat merupakan bagian dari APBN sehingga tindak pidana yang dilakakukan melalui Penyaluran KUR merupakan tindak pidana korupsi contohnya perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 16/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn Ptk. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 16/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn Ptk melepaskan terdakwa dikarenakan terdakwa hanya melankukan pelanggaran administratif dan putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung yang kemudian terdakwa dijatuhi pidana selama 4 tahun 3 bulan.