Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Dalam Menegakkan Hak Konsumen Di Indonesia Yusuf Daeng; Juni Kasmira; Arlenggo Guswandi; Jefri T; Bambang Keristian; Ahmad Khomeini Nasution
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6660

Abstract

Lembaga perlindungan konsumen memiliki peran yang penting dalam menegakkan hak-hak konsumen di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis peran yang dimainkan oleh lembaga perlindungan konsumen dalam menjaga hak-hak konsumen di tengah dinamika pasar yang berkembang pesat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelusuran dan analisis berbagai literatur terkait hukum konsumen, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang terkait dengan lembaga perlindungan konsumen di Indonesia. Analisis dilakukan terhadap peran lembaga perlindungan konsumen seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta bagaimana lembaga-lembaga ini berkolaborasi dalam melindungi hak-hak konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga perlindungan konsumen memegang peranan krusial dalam menegakkan hak-hak konsumen di Indonesia. Mereka tidak hanya memberikan bantuan dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan penyedia jasa/barang, tetapi juga melakukan advokasi, pendidikan konsumen, dan pengawasan terhadap praktik bisnis yang tidak etis atau merugikan konsumen. Namun, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi lembaga perlindungan konsumen, termasuk keterbatasan sumber daya, koordinasi antarlembaga, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan pasar. Oleh karena itu, penelitian ini juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas lembaga perlindungan konsumen melalui sinergi antarlembaga, penguatan regulasi, dan pengembangan strategi baru dalam menangani permasalahan yang muncul di era digital saat ini.