Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Tinjauan Terhadap Kerangka Hukum Perlindungan Privasi Yusuf Daeng; Nasri Linra; Atan Darham; Derry Handrianto; Risky Risandy Sianturi; Denny Martin; Rendy Pratama Putra; Hendi Saputra
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6662

Abstract

Perlindungan data pribadi menjadi krusial di era digital saat ini, terutama dengan peningkatan signifikan dalam pengumpulan, pengolahan, dan pertukaran informasi pribadi secara daring. Tinjauan terhadap kerangka hukum perlindungan privasi menjadi esensial dalam memahami tantangan, kebutuhan, dan dampak dari peraturan yang ada terhadap perlindungan data pribadi. Artikel ini bertujuan untuk menggali kerangka hukum yang mengatur perlindungan data pribadi dalam era digital. Dengan menggunakan pendekatan analisis peraturan dan praktik hukum yang ada, artikel ini memaparkan evolusi perlindungan privasi dari peraturan tradisional hingga peraturan yang lebih komprehensif di berbagai yurisdiksi. Diskusi ini menyoroti tantangan utama yang dihadapi oleh kerangka hukum saat menghadapi inovasi teknologi yang terus berkembang. Adapun masalah-masalah seperti perlindungan data lintas batas, penggunaan teknologi baru seperti kecerdasan buatan, serta keterlibatan entitas non-negara dalam pengelolaan data pribadi menjadi fokus dalam analisis ini. Selain itu, artikel ini juga mengidentifikasi dampak regulasi perlindungan data terhadap organisasi, individu, dan perkembangan ekonomi di tengah revolusi digital. Analisis terhadap kepatuhan, tanggung jawab, dan upaya-upaya inovatif dalam memenuhi standar perlindungan data juga menjadi perhatian utama dalam tulisan ini. Melalui kerangka hukum yang disajikan dalam artikel ini, diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam terhadap perlindungan data pribadi dalam konteks global dan lokal. Implikasi praktis dan saran-saran kebijakan diakhiri sebagai upaya untuk menghadapi tantangan masa depan dalam memperkuat perlindungan data pribadi di era digital yang terus berkembang.