Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Manajemen Risiko Asuransi Syariah Marlinda Mustika; Anisa Mawaddah; Sugianto Sugianto
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.7760

Abstract

Penelitian Studi Kasus : Untuk menghindari timbulnya risiko yang terjadi dalam berjalannya asuransi syariah perlu dibuat manajemen risiko. Salah satu bentuk manajemen risiko dapat ditinjau melalui strategi analisis SWOT. Analisis SWOT adalah suatu metode perencanaan strategis faktor- faktor yang menjadi kekuatan ( Strengths), Kelemahan (Weaknesses), Peluang (Opportunities), dan Ancaman (Threats) yang mungkin terjadi dalam mencapai suatu tujuan dari kegiatan proyek/kegiatan usaha atau institusi/lembaga dalam skala yang lebih luas. Penelitian ini menggunakan bentuk pengumpulan data Kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini yaitu dalam analisis SWOT telah digambarkan apa saja yang menjadi faktor internal maupun eksternal dalam mengidentifikasi risiko yang terjadi dalam berjalannya bisnis asuransi syariah.
DEVELOPMENT OF WAQF MANAGEMENT IN SAUDI ARABIA Anisa Mawaddah; Siti Nurul Atiqah; Maryam Batubara
Journal of Accounting Research, Utility Finance and Digital Assets Vol. 2 No. 3 (2024): January
Publisher : Radja Intercontinental Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/jaruda.v2i3.122

Abstract

Waqf management in Muslim countries in the modern era is very diverse, both in terms of history, regulations, implementation and development. In this article, the author will explain how waqf is managed in Saudi Arabia, which will then be compared with Indonesia which is managed by the Indonesian Waqf Board. In practice, Indonesia is far behind several Muslim countries in managing waqf. This is due to the lack of political will from the government in managing waqf. In terms of regulations, waqf management only had its legal umbrella in 2004, even though the practice of waqf management has been going on for quite a long time.