Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice Sebagai Bentuk Upaya Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Yolanda Fadila; Wawan Nudirwan; Baginda Sultan Firmansyah; Muhammad Hibrian; Yeni Triana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 1 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i1.8425

Abstract

Tindak pidana ringan menjadi perhatian dalam sistem hukum pidana yang terus berkembang. Artikel ini membahas penerapan restorative justice sebagai solusi dalam menangani tindak pidana ringan. Restorative justice adalah pendekatan yang menekankan pemulihan hubungan yang terganggu akibat tindak pidana. Artikel ini mencoba mengungkap bagaimana restorative justice dapat menjadi alat yang efektif dalam menangani tindak pidana ringan sambil tetap mempertahankan prinsip keadilan dalam konteks hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis literatur dari berbagai sumber yang memaparkan konsep restorative justice dan penerapannya dalam menyelesaikan tindak pidana ringan. Hasil analisis menyoroti keunggulan restorative justice dalam memberikan solusi yang lebih holistik, melibatkan pihak terkait, dan mendukung perbaikan sosial tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Artikel ini juga membahas tantangan dalam menerapkan restorative justice, termasuk perluasan pemahaman dan penerimaan terhadap konsep ini dalam sistem hukum yang sudah mapan. Namun demikian, dengan mempertimbangkan keberhasilan dan potensi restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana ringan, artikel ini menggarisbawahi pentingnya integrasi pendekatan ini dalam pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini menyoroti pentingnya mengadopsi restorative justice sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk menyempurnakan sistem hukum pidana. Dengan menerapkan restorative justice sebagai bentuk upaya pembaharuan hukum pidana, dapat diharapkan terciptanya sistem yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian tindak pidana ringan.