Cakrawala Mn
Fakultas Hukum Universitas Jambi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Hukum Pidana Bullying Terhadap Korban (Anak) Terhadap Pelaku (Anak) Di Bawah Umur 12 Tahun Cakrawala Mn; Elly Sudarti; Elizabeth Siregar
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 3 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v4i3.28684

Abstract

This study aims to examine the criminal law policy of child abuse by children. Formulation of the problem how to regulate child abuse by child perpetrators? What are the relevant sanctions for the perpetrators of bullying? The results of this study are about child abuse regulations by child perpetrators and acceptable sanctions for child abusers. This research examines Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, and Regulation of the Minister of Education and Culture Number 82 of 2015 concerning Prevention And Handling Acts of Violence in the Education Unit Environment. There is a legal vacuum regarding criminal acts of bullying in Indonesia, especially for perpetrators of child abuse by children. On the other hand, acts of bullying against children by existing child offenders is a criminal act in which individuals and/or groups do things that are contrary to the rule of law.   Abstrak   Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hukum pidana perundungan terhadap anak oleh anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun. Rumusan masalah bagaimana pengaturan perundungan terhadap anak oleh pelaku anak? Bagaimana sanksi yang relevan/rasional bagi anak pelaku perundungan? Hasil dari penelitian ini tentang peraturan perundungan terhadap anak oleh pelaku anak serta sanksi-sanksi yang dapat diterima bagi pelaku perundungan anak. Penelitian ini mengkaji tentang Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Terdapat kekosongan hukum terhadap tindak pidana perundungan di indonesia terutama bagi pelaku perundungan anak oleh anak. Disisi lain, Tindakan perundungan terhadap anak oleh pelaku anak yang ada, merupakan suatu tindak pidana yang secara individu dan/atau kelompok melakukan suatu hal yang bertentangan dengan kaidah hukum.